Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
71 Adegan Prarekonstruksi Pembunuhan di TKP Pulomas
2017-01-06 17:32:10

Tampak suasana saat gelar prarekonstruksi kasus perampokan, penyekapan dengan pembunuhan di TKP di Pulomas, Jakarta, Jumat (6/1).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Kepolisian gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur melakukan gelar prarekonstruksi kasus perampokan dengan pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman rumah korban arsitek Almarhum Dodi Triono (59) di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, RT01/RW14, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (6/1).

Kapolsek Pulogadung, Kompol Andi Baso Rachman membenarkan pihak kepolisian dari penyidik Reskrim Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur.

"Iya benar hari ini ada gelar prarekonstruksi, ada sejumlah adegan yang akan diperagakan kembali untuk mengungkap fakta sebenarnya dari keterangan pelaku yang sudah di-BAP sebelumnya," kata Andi.

Disebutkannya, untuk gelar prarekonstruksi tersebut bersifat tertutup untuk seluruh adegan yang ada di dalam ruangan rumah, sedangkan adegan kedatangan dan keberangkatan pelaku dari rumah korban masih bisa diliput awak media.

Sebanyak 71 adegan prarekonstruksi yang akan dipragakan oleh anggota kepolisian dalam kasus pembunuhan keluarga arsitek Dodi Triono. Pihak kepolisian melakukan sebagian kegiatan prarekonstruksi tersebut secara tertutup untuk adegan yang ada di dalam rumah, sedangkan untuk adegan di luar dan teras rumah masih dapat diliput oleh jurnalis asalkan tidak melewati garis polisi yang sudah dipasang.

"Ada 71 adegan yang diperagakan dalam prarekonstruksi hari ini, kenapa disebut pra karena hanya satu pelaku yang dihadirkan dan untuk peran dari korban digantikan oleh pemeran pengganti dari kepolisian," ujar Azam Khan, salah satu kuasa hukum yang ditunjuk keluarga dari Dodi Triono kepada jurnalis.

Menurutnya, pihak kepolisian menyebutkan adegan tersebut untuk semakin memperjelas dan mencocokan keterangan dari para korban yang selamat dibandingkan dengan keterangan para pelaku yang ditangkap hidup-hidup.

"Keterangan itu juga disinergikan dengan bukti rekaman kamera pengintai (CCTV) yang sudah didapatkan kepolisian dan nanti akan terkonfirmasi di lapangan awalan kronologis dari awal datang ke rumah, melakukan perampokan, penyekapan, dan hingga meninggalkan rumah korban," tambahnya.

Disebutkannya, hanya korban selamat laki-laki yang dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut, sedangkan untuk pelaku yang dihadirkan hanya Ridwan Sitorus alias Iyus Pane, sedangkan para korban dan pelaku yang meninggal diperagakan oleh anggota kepolisian.

Adegan yang terlihat dari luar adalah saat kedatangan para pelaku, ada sebuah mobil Suzuki Ertiga warna putih yang diperagakan merupakan mobil yang digunakan pelaku untuk sampai ke rumah korban. Mobil tersebut menggunakan plat dengan tempelan kertas bernomor B-1278-EOP sedangkan B-2994-TK0 pada bagian belakang pelat polisinya.

Enam di antaranya meninggal, yakni Dodi Triono (59) pemilik rumah dan dua orang anaknya, yakni Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9). Ada juga teman dari Gemma yakni Amelia Reza Fahlevi (9), serta dua orang supir atas nama Tasrok (40) dan Yanto yang ditemukan meninggal.

Sedangkan lima orang lainnya selamat, yakni anak pemilik rumah atas nama Zanette Kalila Azaria (13), dua pembantu rumah tangga atas nama Fitriani (23) dan Windy (23), serta dua orang wanita atas nama Erni (41) dan Santi (22).(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]