Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Aceh
70 Kasus Korupsi Berhasil Ditangani Kejaksaan Aceh
Wednesday 09 Jan 2013 17:00:07

Kejaksaan Tinggi Aceh.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM – Kejaksaan Tinggi Aceh dengan jumlah Jaksa hanya sekitar 238 orang, sepanjang tahun 2012 mampu menangani sebanyak 70 kasus korupsi, termasuk menyelesaikan ratusan penuntutan perkara Pidana Umum di Pengadilan, Rabu (9/1).

Dengan jumlah personil Jaksa yang terbatas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh TM Syahrizal mengajukan permohonan penambahan Jaksa ke Kejaksaan Agung.

Pekan lalu Kejati Aceh TM Syahrizal telah melakukan videoconference dengan Jaksa Agung Basrief Arief di aula kerjanya dan mengatakan,”Saya sudah meminta kepada Bapak Jaksa Agung untuk penambahan personel Kejaksaan di Aceh,” ujarnya.

Pada acara videoconference, Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) TM Syahrizal SH turut didampingi Wakil Kejaksan Tinggi (Wakajati) Hermut Achmadi SH, Asisten Pembinaan (Asbin) Syarifuddin SH, Asisten Pengawasan (Aswas) TB Bambang Bachtiar SH, Asisten Intelijen (Aswas) M Ravik SH, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Suseno SH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Raja Ulung Padang SH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Mt Prang Yusuf SH, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Mukhlis SH dan Kepala Seksi Penerangan Hukum/Humas (Kasi Penkum/Humas) Amir Hamzah SH.

Melalui videoconference, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) TM Syahrizal menjelaskan, jumlah personel Jaksa yang ada tersebut tersebar di Kejaksaan Tinggi, 23 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 2 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang ada di Aceh, ”Jumlah itu sudah termasuk Jaksa yang baru lulus, kalau Jaksa senior yang memiliki jam terbang tinggi dalam menangani kasus korupsi, jumlahnya juga sangat terbatas dan bisa dihitung dengan jari,” ujarnya.

Untuk itu kami memohon perhatian Jaksa Agung bila dalam tahun 2013 ada formasi penerimaan Jaksa, maka untuk Aceh supaya dapat diprioritaskan penambahaan Jaksa.

Dijelaskan dalam videoconference Jaksa Agung Basrief Arief juga memberikan sejumlah petunjuk kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh TM Syahrizal SH antara lain, “Penegakkan hukum harus dilakukan secara profesional, berkualitas diiringi integritas dan hati nurani, artinya jangan sembrono dalam menetapkan tersangka,” pungkas Syahrizal mengutip petunjuk Jaksa Agung.(kjk/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejati Aceh
 
70 Kasus Korupsi Berhasil Ditangani Kejaksaan Aceh
 
Kejati Aceh Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp 17,6 Miliar
 
Terdakwa Kasus 220 Milyar Hilang, Kejati Aceh Harus Bertanggung Jawab
 
Kejati Aceh Periksa Pejabat Rektor Unsyiah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]