Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pengeroyokan
7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
2022-01-18 19:21:48

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (tengah) didampingi Kabid Propam PMJ Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa dan pejabat Puspom TNI saat konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan anggota TNI AD.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menetapkan 7 dari 8 pelaku pengeroyokan yang menewaskan satu korban anggota TNI AD dan 2 korban warga sipil luka ringan, di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/1), menjadi tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap 7 pelaku pengeroyokan tersebut sudah sesuai prosedur dan dokumen alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

"Alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen seperti rekaman video dan bukti lainnya," terang Tubagus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1).

"Oleh karenanya kepada yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Tubagus menjelaskan, dari delapan pelaku pengeroyokan itu, polisi telah menangkap sebanyak 4 pelaku. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias DPO (daftar pencarian orang).

"Ada 4 orang yang kami amankan. Dan 4 masih dalam pengejaran (DPO)," terang Tubagus.

Para pelaku DPO, lanjut Tubagus, diantaranya Baharuddin, Sapri, dan Ardi.

"Baharuddin, diduga kuat melakukan aksi penusukan terhadap korban (anggota TNI)," ungkap Tubagus.

Terkait motif pengeroyokan, tambah Tubagus, adalah kesalahpahaman antara para pelaku dengan korban.

"Motifnya diduga ada kesalahpahaman, karena antara anggota prajurit TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya," lugasnya.

"Jadi bukannya dia mencari anggota TNI, tapi anggota TNI kebetulan berada di sana sehingga motivasinya perselisihan di lokasi kejadian," sambung Tubagus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat kepada para tersangka dan terduga pelaku adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pengeroyokan
 
7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
 
Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
 
6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
 
Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
 
6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]