Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
7 Tersangka PON Akan Tuntut Ketua DPRD Riau
Thursday 14 Mar 2013 13:59:31

Zulfan Heri saat menjawab pertanyaan para wartawan di gedung KPK, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh tersangka PON Riau usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kekesalannya. Saat keluar dari gedung KPK, Kamis (14/3) menyampaikan dengan tegas akan meminta pertanggungjawaban Ketua DPRD Provinsi Riau, Johan Firdaus.

Zulfan Heri, salah satu tersangka yang mewakili keenam rekannya di gedung KPK mengatakan, dirinya bersama keenam tersangka lainnya mengaku tidak pernah menerima uang terkait pembangunan venue PON Riau 2012 lalu. "Kita tidak pernah menerima uang," kata Zulfan Heri.

Yang kedua, katanya, dirinya dan rekan-rekannya dibentuk oleh Pansus dengan SK Ketua DPR nomor 8 Maret 2012. "Artinya, karena kasus ini bersifat kelembagaan, saya minta pertanggungjawaban ketua DPRD Provinsi Riau namanya Johan Firdaus, kita tuntut itu," tegasnya.

Zulfan tetap mengelak, padahal berkasnya sudag P21. Hal itu diakui sendiri oleh Zulfan Heri. Berkas kasus dugaan korupsi terkait kasus dugaan suap pembahasan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 tahun 2010 tentang dana pengikatan tahun jamak pembangunan Venue PON untuk ke 7 anggota DPRD sudah rampung alias P21. "Sejak tanggal 15 Februari berkas kami sudah P21," terangnya.

Ketujuh tersangka anggota DPRD Riau itu adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Tengku Muazza, Mohammad Roem Zein, dan Ruhman A. Ketujuh tersangka itu dikenai Pasal 12 Huruf a atau b, atau 5 Ayat 2, atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]