Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
68 Persen Kasus Meninggal Belum Vaksinasi Lengkap, Kemenkes: Pentingnya Vaksinasi
2022-02-15 19:51:53

Ilustrasi. Pemakaman jenazah Covid-19.(Foto: istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian kesehatan mencatat sudah ada 1090 pasien meninggal di masa varian Omicron mendominasi kasus COVID-19 di Indonesia. Dari 1090 pasien yang meninggal diketahui 68% di antaranya belum divaksinasi lengkap. Vaksinasi lengkap dua dosis menjadi salah satu upaya mencegah pasien untuk penderita gejala berat hingga risiko kematian akibat terinfeksi COVID-19.

"Dari data 1090 pasien yang meninggal hingga minggu (13/2), 68% di antaranya belum divaksinasi lengkap, 76% usianya lebih dari 45 tahun, 49% masuk golongan lanjut usia, dan 48% memiliki komorbid. Kembali kami mengimbau masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok lanjut usia, untuk segera melengkapi vaksinasi karena vaksinasi telah terbukti mampu melindungi kita dari risiko gejala berat hingga kematian akibat terpapar COVID-19. Tidak ada lagi alasan kita untuk tidak mau divaksinasi melihat data-data yang ada," ujar dr. Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes.

Apabila dibandingkan jumlah kasus meninggal di masa dominasi varian Omicron dengan puncak gelombang Delta 2021 lalu, perbandingan kasusnya masih sangat jauh. Hari ini (14/2) kasus meninggal harian mencapai 145 jiwa per hari, jauh dibandingkan puncak Delta yang menyentuh angka 1800 jiwa per hari.

"Untuk menekan korban akibat terinfeksi COVID-19, penguatan pelayanan kesehatan terus dilakukan selain upaya pencegahan melalui percepatan laju vaksinasi, testing dan tracing. Dari sisi kapasitas rumah sakit, per hari ini (14/2) pukul 18:30 WIB, pasien yang dirawat ada di 32% dari total ketersediaan tempat tidur dan isolasi. Artinya, rumah sakit kita masih memiliki kapasitas yang sangat baik untuk menampung pasien COVID-19. Angka ini baru sementara dan kapasitas ini masih dapat terus ditingkatkan jika memang diperlukan," ujar Nadia.

Sampai Minggu (13/2) Kemenkes telah melakukan tes spesimen mencapai 451.040 dan rata-rata tes spesimen 7 minggu terakhir mencapai 410.846. Selain itu kesediaan oksigen di rumah sakit di 10 Provinsi dengan peningkatan kasus tertinggi masih di atas 48 jam. Total oksigen konsentrator di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Papua mencapai 10.326. Sedangkan jumlah oksigen generator mencapai total 65.

Kesiapan tenaga kesehatan juga terus ditingkatkan. Kekurangan tenaga kesehatan yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan SDM sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.

Kemenkes mengimbau agar pasien tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan agar melakukan isolasi mandiri di rumah, atau di tempat isolasi terpusat yang disediakan pemerintah. Hal ini akan mampu meringankan beban rumah sakit hingga 70%. Dengan begitu pasien sedang hingga kritis bisa ditangani secara terfokus.

"Sejak adanya perbaikan layanan pengantaran obat bagi pasien isoman yang berkonsultasi melalui platform telemedisin, 85% paket obat Kemenkes kini sudah bisa sampai maksimal H+1 sejak pemesanan dilakukan," jelas Nadia.

Harapannya, dengan perbaikan layanan ini, masyarakat semakin tenang untuk melakukan isolasi mandiri dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan di rumah masing-masing.(bh/na)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]