Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Koperasi
650 Koperasi di Karanganyar Terancam Dibekukan
Wednesday 15 May 2013 14:51:25

Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Karang Anyar.(Foto: timlo.net/nanang rahadian)
KARANG ANYAR, Berita HUKUM - Dari total 1.084 koperasi di wilayah kabupaten Karanganyar, 60 persennya atau 650 koperasi dalam kondisi mati suri. Koperasi yang tidak aktif itu terancam dibekukan jika dalam beberapa bulan ke depan tidak mendaftar ulang ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdperindagkop dan UMKM) Karanganyar.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdperindagkop dan UMKM) Karanganyar Utomo Sidi menegaskan, prosentase antara koperasi yang aktif dan yang tidak aktif memang sangat memprihatinkan karena hanya sekitar 30 persen saja yang masih bertahan. “Artinya, prosentase jumlah koperasi yang sudah tidak aktif lagi jauh lebih besar,” ungkapnya, Selasa (14/5).

Menurut Utomo, Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan beberapa kegiatan perkoperasian merupakan tanda sebuah koperasi dinyatakan aktif. Bila diketahui tidak pernah menggelar kegiatan perkoperasian, sudah dapat dipastikan koperasi itu mati suri. “Jika kedua unsur itu tidak dapat dipenuhi, maka koperasi terkait dinyatakan tidak aktif. Meskipun secara administratif masih terdaftar secara resmi,” tegasnya, seperti yang dikutip dari timlo.net, pada Selasa (14/5).

Dari sekitar 60 persen koperasi yang mati suri itu, lanjut Utomo, tersebar di seluruh kecamatan di Karanganyar. Koperasi tersebut terdiri dari beragam jenis, dari mulai simpan pinjam, unit desa, hingga koperasi serba usaha. “Masa tidak aktifnya pun beragam, ada yang baru dalam hitungan bulan dan ada pula yang sudah tahunan,” terangnya.

Menyikapi hal ini, dari pihak Disperindagkop dan UMKM segera melakukan pendataan lebih dahulu kemudian melakukan pembinaan pada koperasi-koperasi yang tidak aktif tersebut.Jika nanti setelah diberikan pembinaan, koperasi terkait tak kunjung menunjukkan tren positifnya maka keputusan pembekuan terpaksa dilakukan.

Ijin pendirian serta operasionalnya terpaksa harus diberhentikan guna menghindari adanya penyelewengan. “Jika dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut tidak ada perubahan, terpaksa harus kita bekukan,” tegasnya.(tmn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Koperasi
 
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]