Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pengeroyokan
6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
2021-04-19 16:30:59

Rekaman CCTV terkait pengeroyokan anggota TNI AD (Kopassus) dan Polri (Brimob) di kawasan Kebayoran Baru.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya akhirnya angkat suara terkait pengeroyokan terhadap seorang anggota Brimob dan satu prajurit Kopassus oleh orang tak dikenal (OTK).

Pengroyokan tersebut terjadi di trotoar Jalan Falatehan, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/4) sekitar pukul 07.00 WIB.

Anggota Brimob yang dikeroyok ditemukan tewas, sedang personel Kopassus mengalami luka.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi.

"Sudah sekitar lima-enam (saksi yang diperiksa, red). Sekarang masih kami periksa saksi-saksinya. Masih didalami," kata Tubagus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/4).

Tubagus juga menjawab informasi yang menyebut pelaku sudah ditangkap. Tubagus menegaskan, hal itu tidak benar.

Saat ini kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

"Belum ada (yang ditangkap)," ujar Tubagus.

Sebelumnya, beredar di media sosial video yang direkam kamera pengawas (CCTV) diduga aksi pengeroyokan terjadi di trotoar Jalan Falatehan, Melawai, Kebayoran Baru, pada Minggu (18/4) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam rekaman CCTV yang diunggah akun instagram @cetul.22, kemudian beredar viral itu terlihat sekelompok pria mengeroyok seseorang hingga terkapar.

Disebutkan, korban (anggota Brimob) yang tewas tersebut berinisial YBS mengalami luka di lengan kanan dan paha kanan akibat sabetan senjata tajam.

"Korban meninggal akibat kehabisan darah," sebut akun instagram @cetul.22 itu.

Tampak juga dalam video itu setelah dikeroyok, korban terjatuh tak berdaya, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi.(fk/bh/amp)


 
Berita Terkait Pengeroyokan
 
7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
 
Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
 
6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
 
Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
 
6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]