Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pengeroyokan
6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
2020-10-21 18:52:34

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ dan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat membeberkan barbuk.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 6 pelaku terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi pada Jum'at (9/10/2020) pukul 01.00 WIB.

Keenam tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, terdiri dari 3 pelaku pengeroyokan yakni MMR, SD, dan MF, sedangkan 3 penadah adalah Y, FA, dan AIA. Sementara, ada dua lagi pelaku pengeroyokan yang dalam pengejaran alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Telah mengamankan 6 tersangka, dengan korbannya seorang anggota Polri (inisial AJS)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10).

Yusri menjelaskan, korban (AJS) mengalami pengeroyokan saat para perusuh terkait demontrasi UU Omnibus Law tengah membuat kerusuhan dan melakukan pengerusakan Pos Polisi dan Halte Busway di kawasan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (8/10) dini hari. Dalam situasi itu ada masyarakat yang mengingatkan para perusuh supaya tidak melakukan perusakan.

"Kelompok perusuh itu tidak terima, dan masyarakat yang sedang memperingatkan tindakan mereka itu menjadi sasaran pengeroyokan. Nah anggota Polda Metro Jaya, AJS ini baru pulang melakukan pengamanan demo dan melerainya," terang Yusri.

Bukannya pergi pasca dilerai, tambah Yusri, kelompok perusuh itu justru memukuli anggota polisi itu hingga korban mengalami luka di bagian mata, punggung, bahu, dada, dan kepalanya.

"Korban saat ini masih dilakukan perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur mengingat lukanya cukup parah," sambung Yusri.

Lanjut Yusri memaparkan, usai melakukan pengeroyokan, pelaku merampas barang berharga korban dan menjualnya.

"Usai memukuli anggota, pengeroyok itu juga merampas barang-barang milik korban, termasuk handphone-nya dan kartu pengenal anggota Polri juga dia ambil itu," beber Yusri.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 9 tahun dan atau minimal 4 tahun.

"Kami masih dalami kemungkinan pelaku lainnya dalam kasus ini selain dua DPO itu. Untuk SD dan MF yang masih dibawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa, mereka kami titipkan di rumah aman dengan berkoordinasi dengan Bapas," jelasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pengeroyokan
 
7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
 
Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
 
6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
 
Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
 
6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]