Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Gempa
6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
2021-04-11 08:50:38

Dampak gempa bumi di wilayah kabupaten malang siang tadi, kerusakan terjadi di beberapa titik, banyak rumah warga di wilayah kabupaten malang yang terdampak gempa.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gempa berkekuatan Magnitudo 6,1 yang megguncang Malang, Jawa Timur, dipastikan memakan korban jiwa.

Menurut data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per pukul 18.00 WIB, setidaknya ada 6 warga yang meninggal akibat gempa pada Sabtu siang (10/4) tersebut.

"Warga meninggal dunia berjumlah enam warga dan satu lain mengalami luka berat," jelas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, kepada wartawan, Sabtu (10/4).

Rinciannya, 3 orang berada di Kabupaten Lumajang, 2 warga meninggal di antara wilayah Lumajang dan Kabupaten Malang, dan 1 di Kabupaten Malang.

"BPBD Kabupaten Lumajang mencatat ada titik pengungsian di Desa Kali Uling, Kecamatan Tempur Sari. Jumlah warga mengungsi masih dalam pendataan. Sedangkan di Kabupaten Malang, Blitar, Trenggalek, dan Tulungagung belum ada laporan warga yang mengungsi," papar Raditya.

Saat ini BPDB setempat masih mendata kerusakan akibat gempa. Sejumlah bangunan di beberapa daerah Jawa Timur mengalami kerusakan, mulai dari berat hingga ringan.

Gempa mengguncang Malang pada Sabtu siang (10/4) sempat disebut berkekuatan magnitudo (M) 6,7. Dalam keterangan tertulisnya, BMKG melaporkan gempa tersebut terjadi pada Sabtu pukul 14.00 WIB. Titik koordinat gempa berada di 8,95 Lintang Selatan dan 112,48 Bujur Timur.

Namun belakangan, BMKG meng-update data gempa menjadi M 6,1. Gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Gempa
 
Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
 
Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
 
6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
 
Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
 
Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]