Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Wartawan
5.000 Rumah Untuk Wartawan Dipindah ke Parung Panjang
Friday 10 Aug 2012 20:51:55

Rumah Untuk Wartawan di Parung Panjang (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah gagal membangun rumah wartawan di Citayam, Depok, Kementerian Perumahan Rakyat segera memberikan perintah kepada Perumnas untuk mengalokasikan rumah wartawan ke daerah lain.

Direktur Pemasaran Perumnas Teddy Robinson menjelaskan kalau rumah wartawan yang disediakan Perumnas akan berada di Parung Panjang, kabupaten Bogor.

“Mengetahui kondisi di rumah wartawan di Citayam Depok, Perum Perumnas punya inisiatif agar Kemenpera rumah wartawan dilokasikan di Parung Panjang,”ujar Teddy Robinson, di kantor Perumnas, Jum’at (10/8).

Mengenai orientasi lokasi, Teddy Robinson menjelaskan kalau di Parung Panjang letaknya dekat dengan Tangerang, namun masuk kabupaten Bogor. Menurut Teddy Robinson akses keluar menuju daerah Lippo Karawaci dan Bumi Serpong Damai dekat dari Parung Panjang.

“Aksesibilty dari Parung Panjang ke Karawaci dan BSD kurang lebih 14 kilometer”, ungkap Teddy Robinson, seperti yang dikutip pada Tribunnews.com Jum'at (10/8).

Mengenai stok rumah, Perum Perumnas telah menyediakan 4 sektor wilayah di Parung Panjang, dimana dari 4 sektor tersebut berjumlah 5000 unit.”Kami memiliki 4 sektor, lebih dari 5125 unit”, papar Teddy Robinson.(tbn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Wartawan
 
Sertifikasi Wartawan Berlisensi BNSP Satu-satunya dari LSP Pers Indonesia Makin Diminati
 
PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI
 
Bupati dan Wakil Bupati Kaur Dukung Penuh SKW se-Provinsi Bengkulu
 
BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan
 
Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]