Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Lapas
5 Tewas, Ini Penyebab Terbakarnya Rutan Malabero di Bengkulu
2016-03-26 11:22:34

Tampak kondisi Rutan Malabero yang terbakar.(Foto: Istimewa)
BENGKULU, Berita HUKUM - Kebakaran terjadi di ruang tahanan yang berlokasi di Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Sagara, Bengkulu pada Jumat (25/3) malam. Sebanyak5 ORANG tahanan dikabarkan jadi korban atas insiden itu.

"Lima orang terbakar di kamar tujuh blok A. Ada satu orang lagi kini dirawat," kata Humas Direktur Jenderal PAS Menkumham, Akbar Hadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (26/3).

Akbar menjelaskan bahwa pemicu kebakaran bermula saat BNNP Bengkulu mengambil salah satu tahanan yang dianggap sebagai bandar narkoba. Namun, tahanan lain tak terima dan bertindak anarkis.

"Terjadi perlawanan oleh tahanan dengan menjebol pintu hunian dan membakar seluruh blok hunian," bebernya.

Akbar menjelaskan, kini terduga bandar yang dibawa oleh instansi pemberantasan narkoba tersebut sudah dibawa ke markas ?BNNP. Dari informasi yang dihimpun, terduga bandar itu bernama Edison Irawan alias Aseng.

Saat ini kata dia, situasi Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) telah kondusif. Pihak keamanan bertindak cepat. Begitu pun dengan pihak pemadam kebakaran yang tanggap meski hampir seluruh rutan dilahap si jago merah. Pihak Dirjen Menkumham juga telah melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat terkait hal tersebut.

"Lapas segera mengambil langkah seluruh penghuni dipindahkan ke LP Kls llA Bentiring," tandas dia.(Mg4/jpnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]