Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Gorontalo
5 Sungai Besar di Gorontalo Telah Tercemar
Monday 26 May 2014 21:22:29

Tampak Sungai Bolango di Gorontalo.(Foto: Istimewa)
GORONTALO. Berita HUKUM - 5 Sungai besar di Provinsi Gorontalo, kualitas airnya telah tercemar. Ini diakibatkan selain perilaku masyarakat yang masih sembarangan membuang kotoran dan sampah ke sungai, juga akibat akfitas tambang di dekat sungai tersebut.

“Ini hasil pemantauan Badan Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi Informasi (Balihristi) Provinsi Gorontalo sejak tahun 2009 terhadap mutu air di 5 sungai yakni, Sungai Paguyaman, Sungai Buladu, Sungai Andagile, Sungai Taluduyuno, dan Sungai Bulango,” kata Ir. Rugaya Biki, Kepala Bidang Pengkajian dan Penataan Lingkungan Balihristi Provinsi Gorontalo, Senin (26/5).

Rugaya menerangkan, dari hasil pantauan, hulu yang biasanya mutu air masih sangat baik ternyata bisa dikatakan telah tercemar atau cemar sedang. Artinya, didaerah tersebut telah ada aktifitas manusia yang membuang kotoran (buang air besar), sampah, dan juga tambang, baik tambang perusahaan maupun tambang rakyat.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Balihristi, selain melibatkan Badan lingkungan hidup dan Pemerintah daerah setempat, juga kerap mengundang para stakeholder agar persoalan ini harus mendapat perhatian serius.

“Kita pernah buat rekomendasi, khususnya tambang rakyat, agar kegiatan mereka bisa legal, dengan memberi solusi dengan tambang ramah lingkungan. Selain itu memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan dinas terkait seperti Dinas kesehatan, PU, balai sungai dan pemerintah daerah seperti jambanisasi ” paparnya.

Dan tidak kalah penting lanjutnya, total 31 perusahaan tambang yang melakukan aktifitasnya di provinsi Gorontalo, belum ada yang dapat ijin lingkungan atau tidak memenuhi kaidah-kaidah lingkungan.

“Alasan mereka masih eksplorasi, padahal aktifitas mereka bisa sudah bisa dikatakan eksploitasi. Dan sudah mengantongi ijin dari pemerintah daerah setempat. Padahal pemberian ijin lingkungan hidup kewenangannya ada di provinsi ” tandas Rugaya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]