JAKARTA, Berita HUKUM - DPR bersama pemerintah menyelesaikan lima RUU Prioritas dan tujuh RUU Kumulatif terbuka. RUU Prioritas tersebut RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU tentang Industri Pertahanan, RUU tentang Veteran RI, RUU Tentang perkoperasian dan RUU tentang Pangan.
"Sedangkan tujuh RUU Kumulatif terbuka, yaitu RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun 2011, dan RUU tentang APBN Anggaran 2013, serta lima RUU tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru yaitu Provinsi Kalimantan Utara merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari Selatan Keduanya di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jabar, dan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung," papar Ketua DPR Marzuki Ali, saat membacakan Pidato penutupan masa sidang I di Ruang Rapat Paripurna DPR RI Jakarta, Kamis (25/10).
Marzuki menambahkan Badan Legislasi dan beberapa Pansus masih melanjutkan pembahasan 29 RUU Prioritas yang telah memasuki pembicaraan Tingkat I, dan 24 RUU dalam proses penyusunan, RUU yang telah memasuki pembicaraan Tingkat I dan diperpanjang masa pembahasannya.
"Diantaranya adalah RUU tentang ASN, RUU tentang P3L, RUU Lembaga Keuangan Mikro, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Jaminan Produk Halal, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan, RUU tentang desa, RUU tentang pemerintah daerah,RUU tentang organisasi kemasyarakatan dan beberapa RUU lainnya," ujarnya.
Menurut Marzuki, selama masa sidang I ini, Komisi dan Baleg juga telah menyusun beberapa RUU Prioritas sebagai usul inisiatif DPR sebagaimana telah ditetapkan didalam Prolegnas. "Yang terbaru adalah RUU tentang kepalangmerahan dan RUU tentang Penyiaran," kata Marzuki.(dry/ipb/bhc/sya) |