Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kerusuhan
5 Korban Tewas Kebakaran LP Tanjung Gusta
Friday 12 Jul 2013 04:35:15

Suasana kebakaran di Lapas Tanjung Kusta Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM – Api kembali membara di dalam LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Petugas kepolisian sekitar pukul 04:00 Wib telah berhasil mengevakuasi satu persatu jenazah dari puing kantor LP yang di bakar napi, total ada 4 kantong mayat yang keluar, diduga mayat tewas akibat terbakar dan keracunan asap, sementara itu korban Awi salah seorang tahanan kasus narkoba yang sempat di evakuasi dengan luka bakar akhirnya tewas, total ada 5 korban tewas akibat kejadian ini, Kamis (12/7).

Hingga saat ini, proses negosiasi di Lapas Tanjung Gusta Medan masih dilakukan. Aparat kepolisian bersama unsur TNI masih bersiaga mengahdapi sega kemungkinan, dugaan sementara ada puluhan korban luka, dan masih ada korban tewas dari pihak napi yang masih terjebak, juga petugas lapas di khabarkan meninggal dunia. Sementara aparat kemanan Polda Sumut siaga satu, dan terus bersiaga dan melakukan sweeping di sekitar Lapas Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya Wamenkum HAM Denny Indrayana membantah adanya korban tewas, melalui wawancara live di Tvone, Mengenai jumlah korban jiwa, Wamenkum HAM Denny Indrayana masih belum dapat mengatakan jumlah korban tewas. "Tentang berapa datanya masih dikumpulkan, kami sedang mengumpulkan datanya agar sabar, pikiran dan konsentrasi sedang memulihkan keamanan dahulu," ujar Denny.

Sementara penjelasan Denny juga membenarkan kerusuhan ini akibat dari padamnya aliran listrik dan matinya aliran air.

Sedangkan kantong-kantongi mayat segera dibawa ke rumah saklit Dr Pringadi Medan, dengan mobil ambulans guna dilakukan autopsi. Ada lebih dari 3 mobil ambulans beserta petugas medis yang bersiaga di lokasi tersebut. Dugaan sementara masih ada korban lain yang terjebak kobaran api dan keracunan pekatnya asap.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kerusuhan
 
• Kerusuhan di Swedia, Toko Rusak dan Mobil Dibakar
 
• Kerusuhan Tanjung Balai Harus Ditangani Serius
 
• Tersangka Kerusuhan di Tanjung Balai Bertambah jadi 12 Orang
 
• Kembali Ribut Napi LP Tanjung Gusta di Tikam Pegawai Diam
 
• 4 Napi Teroris di Mohon Untuk Segera Menyerahkan Diri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]