Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kasus Ditjen Pajak
5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
2017-01-26 00:19:37

Ilustrasi. Banner Amnesti Pajak.(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat pajak Yustinus Prastowo menyebut, lima konglomerat Indonesia yang masuk menjadi orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes dan tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ternyata sudah berpindah warga negara.

Kondisi tersebut, menurutnya, bukti pemerintah juga terus dikelabuhi oleh para konglomerat terkait perpajakan ini. "Sekarang kalau (mereka) sudah jadi WNA, berarti (mereka) makin kuat. Tapi kita tetap bisa meng-NPWP-kan sepanjang ada economic interest di Indonesia," kata dia di Jakarta, Minggu (22/1) lalu.

Menurut Direktur CITA ini, utang-utang pajak yang ditinggalkan para konglomerat itu masih bisa ditagih, apalagi kalau nyata-nyata ada utang pajak yang ditetapkan sesuai ketentuan.

"Untuk pribadinya bisa dikejar utang pajaknya. Dan bagi perusahaannya tetap bisa dipajaki sepanjang menerima penghasilan dari Indonesia. Dan statusnya bisa investasi asing," jelas Prastowo.

Ke depan, kata dia, perlu juga diantispasi para WP kakap jangan sampai mudah pindah warga negara begitu saja. "Makanya, waktu pencabutan NPWP harus cermat dalam verifikasi, sehingga tak menimbulkan kesulitan atau kerugian," tutur dia.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengakui, ada lima orang terkaya Indonesia tidak mempunyai NPWP, tapi saat ini sudah meninggalkan Indonesia selama 183 hari lebih dan memutuskan menjadi WNA.

"Mereka tak punya NPWP karena sudah pindah kewarganegaraan. Mereka meninggalkan Indonesia sudah lebih dari 183 hari," ujar Ken saat ke Komisi XI DPR.

Memang, dalam UU Pajak Penghasilan, kata Ken, WNI yang sudah meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari bukan merupakan subjek pajak dalam negeri. Begitupun dengan orang asing yang masuk ke Indonesia lebih dari 183 hari dan berkeinginan tinggal di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.

Dari lima orang itu, kata dia, terdiri dari dua orang terkaya Indonesia dari Jawa Timur, dua orang terkaya dari Sumatera, dan satu orang terkaya dari Jakarta yang tidak memiliki NPWP.(Busthomi/Ismed/aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Ditjen Pajak
 
5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
 
Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
 
Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
 
Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
 
Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]