Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang Batu Bara
5 Alasan Mengapa Dunia Membutuhkan Moratorium Tambang Batu Bara Baru
2016-05-04 10:42:35

Ilustrasi. Tambang Batu Bara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar empat bulan lalu, dunia akhirnya menyadari kebutuhan untuk membatasi kenaikan suhu global di level 1,5 derajat C. Perjanjian iklim Paris memberi pertanda berakhirnya era kejayaan bahan bakar fosil, terutama batu bara sebagai sumber energy paling kotor.

Meski demikian, Australia malah menyetujui rencana yang kemungkinan besar akan menjadi tambang batubara terbesar di dunia.

Presiden Kiribati Anote Tong pada tahun lalu menyeru para pemimpin dunia untuk bergabung menetapkan moratorium bagi tambang batu bara baru. Pekan ini, pada malam sebelum penandatanganan Perjanjian Paris, saya berada di Amerika Serikat, berusaha membantu Tong untuk mewujudkan langkah pertama sekaligus paling mudah yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan iklim.

Analisa terbaru yang dilakukan oleh Universitas Melbourne atas permintaan Greenpeace menunjukan arti moratorium bagi dunia dan lima alasan mengapa saat ini kita harus mendesak moratorium tambang batu bara:

1. Lahan.

Jika kita menghentikan pembukaan tambang batu bara baru, kita dapat melindungi lahan seluas 7,6 juta are, sama luasnya dengan negara Belgia dari perusakan akibat tambang pada 2050. Selain itu diperkirakan dapat mengurangi hingga 9,7 juta ton emisi karbon, atau setara dengan jumlah karbon yang dapat diserap oleh 15 juta pohon.

2. Kesehatan.

Polusi yang berkaitan dengan batu bara adalah bahaya serius yang kemudian menjadi salah satu dari alasan-alasan mengapa Cina melakukan moratorium terhadap tambang batu bara baru selama tiga tahun. Tanpa adanya tambang batu bara baru, kita dapat menghindari 10 juta kematian terkait batu bara, terutama dari polusi udara, pada hingga 2050.

3. Lapangan Pekerjaan.

Dalam jangka pendek, moratorium dapat meningkatkan kesejahteraan pekerjaan tmabang: para pekerja yang telah ada akan menjadi lebih bernilai dan memberi waktu untuk transisi ke lapangan pekerjaan baru dalam ekonomi yang lebih hijau. Lalu perlahan industri akan menyusut menjadi setengahnya pada 2030.

4. Keuangan.

Dunia dapat berhemat hingga US$80 miliar antara saat ini hingga 2050 pada pembersihan biaya tambang batu bara. Bayangkan jika kita menginvestasikan dana tersebut untuk energi terbarukan.

5. Iklim.

Jika bisnis seperti biasa akan mengonsumsi anggaran alokasi karbon global hingga empat kali lipat pada 2050, moratorium akan berada pada median rentang prediksi dan membatasi peningkatan suhu global hingga 2 derajat C. Sebab itu kita harus melakukan lebih banyak lagi untuk menjaga kenaikan suhu pada level atau di bawah 1,5 derajat C, dan menghentikan pembangunan tambang batu bara baru adalah langkah awal yang sangat penting.

Dukung gerakan #BreakFree untuk menghentikan ketergantungan terhadap batubara, karena #PolusiBukanSolusi, di: : indonesia.breakfree2016.org.(greenpeace/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang Batu Bara
 
5 Alasan Mengapa Dunia Membutuhkan Moratorium Tambang Batu Bara Baru
 
Sektor Tambang di Kaltim Tahun Akan Mengalami Peningkatan
 
Triliunan Rupiah Berpotensi Raib di Sektor Batu Bara
 
Hutan Produksi Beralih Jadi Tambang Batu Bara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]