Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PHK
499 Perusahaan PHK 235.823 Pekerja Tambang
Friday 07 Sep 2012 00:31:37

Ketua Komite Tetap Bidang Investasi Wilayah Tengah Kadin Indonesia Muhammad Solikin (Foto: Ist)
BANJARMASIN, Berita HUKUM - Sebanyak 499 perusahaan di enam provinsi di Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 235.823 orang pekerja sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2012.

Ketua Komite Tetap Bidang Investasi Wilayah Tengah Kadin Indonesia Muhammad Solikin pada sosialisasi Permen ESDM nomor 7 2012 di Banjarmasin, Selasa mengatakan, selain pemutusan hubungan kerja akibat pemberlakuan Permen tersebut, perusahaan pertambangan mineral juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp4,7 triliun lebih.

Selain itu, dampak terhadap masyarakat sekitar tambang juga cukup besar, antara lain 30 ribu lebih kamar kos milik masyarakat tutup dan 20 ribu lebih warung makan dan minuman gulung tikar, serta usaha masyarakat yang mendukung pertambangan tersebut terhenti.

Menurut Solikin, pada dasarnya niat pemerintah mengeluarkan Permen tersebut cukup mulia dan demi kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang, namun sayangnya pemberlakukan Permen yang isinya antara lain adalah melarang keluarnya hasil pertambangan mineral berupa bahan mentah atau raw material, tidak disertai dengan kajian mendalam dan infrastuktur yang memadai.

"Pemberlakuan Permen ini sangat terburu-buru, sehingga banyak pengusaha dan investor yang tidak siap untuk menghadapi hal tersebut, akibatnya terpaksa perusahaan tutup", katanya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah melakukan kajian lebih mendalam dan sosialisasi serta mencegah terjadinya dampak sosial yang luas, baru setelah semuanya siap Permen bisa dilaksanakan.

Permen ESDM nomor 7 2012 tersebut antara lain berisi tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral antara lain adalah larangan ekspor bahan mentah atau roam hasil tambang mineral meliputi, mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.

Hasil-hasil tersebut, kata dia, wajib dilakukan peningkatan nilai tambah dengan pengolahan atau pemurnian dalam negeri.

"Hanya saja saat ini infrastruktur antara lain listrik, jalan dan lainnya sangat belum siap, jadi bagaimana pengusaha bisa melakukan investasi", katanya.

Khusus Kalsel, kata dia, kemungkinan baru sepuluh tahun mendatang bisa siap, bila melihat kondisi infrastruktur dan investasi yang ada saat ini.

Di Kalsel sendiri, saat ini terdapat 12 jenis hasil tambang mineral antara lain yaitu mangan, bijih besi, galena, timah, krom dan lainnya.

Beruntung, setelah adanya protes dari beberapa pihak, pemberlakukan Permen yang seharusnya dilaksanakan 13 Mei 2012 ditunda hingga 13 Mei 2014.

"Tidak menutup kemungkinan, pada saat itu larangan ekspor bahan mentah juga bakal diberlakukan pada tambang batu bara", katanya, Demikian seperti yang dikutip dari ipotnews.com pada, Rabu (5/9).(ipn/bhc/opn)


 
Berita Terkait PHK
 
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
 
Anggota DPR Ingatkan Proses PHK Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
 
Komitmen Diaspora Membantu Korban PHK dan Terdampak Covid-19
 
Kadin Perkirakan Angka PHK Lebih Besar Dari Data Pemerintah, Bisa Mencapai 15 Juta Orang
 
Pemerintah Harus Siapkan Strategi Hadapi Gelombang PHK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]