Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gempa Aceh
42 Meninggal, 6 Hilang, 36.905 Mengungsi dan 18.902 Rumah Rusak Akibat Gempa Aceh Tengah
Monday 15 Jul 2013 00:05:55

Rumah yang hancur di daerah Kecamatan Ketol Kabupaten Bener Meriah.(Foto: edy)
ACEH, Berita HUKUM - Penanganan tanggap darurat masih terus dilakukan. Masa tanggap darurat ditetapkan selama 2 minggu yaitu 3-17 Juli 2013 sesuai Surat Pernyataan Gubernur Aceh No : 22/PER/2013 pada 4/7/2013. Setelah itu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Berdasarkan rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat Kab Aceh Tengah disepakati bahwa 34 orang meninggal dan 6 orang hilang di Aceh Tengah. Di Bener Meriah ada 8 orang meninggal. Sehingga total 42 orang meninggal akibat dampak gempa. Semua korban sudah diidentifikasi. Sebanyak 6 orang masih dinyatakan hilang karena tertimbun longsor di Desa Serempah, Kec. Ketol, Kab. Aceh Tengah. Pencarian masih dilakukan dengan mengerahkan 3 alat berat.

Menurut Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, pengungsi yang awalnya mencapai 52.113 jiwa, saat ini 36.905 jiwa. Sebagian masyarakat telah kembali ke rumah masing-masing. Dari 36.905 jiwa pengungsi tersebut di Aceh Tengah 32.129 jiwa yang tersebar di 10 kecamatan, dan 4.776 jiwa di Bener Meriah yang tersebar di 6 kecamatan. Kebutuhan dasar pengungsi dipenuhi. Bantuan terus berdatangan dan langsung disalurkan. 84 tenda pengungsi bantuan BNPB sudah dikirimkan, dan akan ditambah 66 tenda pengungsi. Sebagian tenda digunakan untuk sholat taraweh dan kantor kecamatan darurat.

Sutopo juga mengatakan bahwa data kerusakan rumah membengkak 2.883 unit. Sebelumnya total kerusakan rumah 16.019 unit. Namun saat ini data kerusakan rumah mencapai 18.902 unit, dimana di Aceh Tengah 13.862 unit dan di Bener Meriah 5.040 unit. Pertambahan data ini berasal dari usulan Pemda Bener Meriah yaitu 5.040 unit rumah, dimana 1.131 rusak berat (RB), 1.270 rusak sedang (RS), dan 2.638 rusak ringan (RR). Sebelumnya hanya 2.157 unit rumah, yaitu 662 RB, 311 RS, dan 1.184 RR. Sedangkan data dari Aceh Tengah terdapat 13.862 unit, dimana 5.516 RB, 2.750 RS, dan 5.596 RR. BNPB akan melakukan verifikasi kerusakan rumah tersebut.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Gempa Aceh
 
Kepala BNPB Melaporkan Kepada Presiden, Terkait Dampak Gempa Aceh
 
42 Meninggal, 6 Hilang, 36.905 Mengungsi dan 18.902 Rumah Rusak Akibat Gempa Aceh Tengah
 
314 Sekolah Rusak di Aceh, Pentingnya Sekolah Aman
 
Distribusi Bantuan Korban Gempa: 80% ke Aceh Tengah dan 20% ke Bener Meriah
 
Mahasiswa Kutamakmur Galang Dana Untuk Korban Gempa Takengon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]