Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pilpres
400 Kyai dan Pengasuh Pondok Pesantren se-Indonesia Kumpul Menggelar Acara MSKP3I
2018-09-15 18:50:57

Tampak suasana acara Silaturahim Kyai dan Pengasuh Pondok Pesantren Indonesia Sabtu (15/9).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang Pilpres pada, Rabu 17 April 2019 mendatang, 400 Kyai dan Pengasuh Pondok Pesantren se-Indonesia kumpul di Pondok Pesantren Assiddiqiyah di Kedoya, Jakarta Barat. Pertemuan dalam acara Majelis Silaturahim Kyai dan Pengasuh Pondok Pesantren Indonedia (MSKP3I).

Ketua panitia KH. Anas Tahir menyampaikan proses demokrasi yang terdiri dari 30 detik, kita nyoblos di dalam pemilihan Pemilu efeknya bisa 5 tahun. "Apabila kita salah memilih dan menyoblos dalam 30 detik dibilik suara, jangan sampai efeknya kita rasakan sampai 5 tahun ke depan," ujar Anas Tahir di lokasi, Sabtu (15/9).

Kita salah untuk mencoblos, maka dampak buruk itu akan dirasakan oleh 260 juta masyarakat Indonesia. Karena dampak lima tahun ke depan, pertemuan ini sangat penting. Bukan sekedar kita bisa menjawab pertanyaan masyarakat, menjawab dengan benar. Apa yang menjadi pertanda masyarakat kita berkompeten bertanya kepada Kyai dan Ulama.

Sementara itu, Pengasuh pondok pesantren Asshiddiqiyah KH. Noer Muhammad Iskandar SQ mengatakan Kyai dan Pengasuh Pesantren se-Indonesia bersepakat untuk mendukung dan malanjutkan kepemimpinan presiden Joko Widodo untuk dapat dipilih kembali dalam Pilpres 2019 sebagai Presiden Republik Indonesia.

"Dengan Mohon Ridho Allah, para Kyai mendukung KH Maruf Amin untuk menjadi wakil presiden Republik Indonesia," kata KH Noer Muhammad Iskandar SQ.

Selanjutnya, tausiyah yang disampaikan KH. Abuya Muhtadi Dimyathy menyampikan tolong itu Kyai Ma'ruf Amin kepada Ulama jangan di rubah. Saya punya saudara namanya Kyai Ma'ruf Amin yang dipilih Jokowi untuk mendampinginya agar para Ulama bisa memilih Kyai Ma'ruf.

"Pilih Kyai Maruf Amin, cocok dan setuju. Saya mohon bantuannya dari pimpinan pondok pesantren Kyai dan Ulama," ajaknya.

Pertemuan ditutup doa oleh KH. Afif Astahar.(bh/as)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]