Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lion Air
40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
2018-11-08 07:34:24

Tampak para penyelam saat siap melakukan penyelaman di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga hari kesepuluh proses evakuasi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP, tim gabungan dari dinas penyelamatan bawah air, Armada 1 TNI Angkatan Laut, masih terus berupaya mencari korban dan black Box (copckit voice recorder (CVR) didasar laut perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/11) hingga sore hari.

Pantaun pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, sedikitnya empat puluh personil penyelam Dinas Penyelamatan Bawah Air Komando Armada RI Kawasan Timur (Dislambair) armada satu TNI AL dikerahkan dalam pencarian korban dan CVR di kedalaman 32 meter didasar laut tersebut.

Dengan mengunakan alat penyelaman crabe yang dapat bertahan dua jam di dalam air personil penyelam dislambair terus armada satu TNI AL terjun ke dasar laut. 40 penyelam yang terbagi dari beberapa regu ini, menyelam dikedalaman 32 meter untuk fokus mencari korban dan CVR pada insiden jatuhnya pesawat Boing 737 MAX8 milik Lon Air jt-610 yang baru 13 menit terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Pangkalpinang pada Senin (29/10) lalu.

Monang Sitompul, Kepala Dinas Penyelamatan Bawah Air Koarmada Satu TNI AL mengatakan tebalnya lumpur yang berada di dasar laut serta lemahnya ping locater lantaran tertutup benda yang lebih besar, sehingga menjadi kendala penyelam dislambair dalam proses pencarian Blackbox CVR.

"Pencarian CVR masih terkendala lumpur yang berada dibawah dasar laut dan juga lemahnya ping locater," ujar Monang di atas KRI Banda Aceh, Rabu (7/11).

Sementara itu, Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Muhammad Syaugi menyatakan perpanjangan waktu evakuasi pencarian hingga tiga hari kedepan lagi, namun proses pencarian tahap kedua dikhususkan bagi tim Basarnas saja.

"Hari ini hari ke 10 sudah 186 kantung jenazah kita temukan dan sampai siang ini masih lakukan pencarian dari petugas gabungan," katanya.

"Kami terus melakukan pencarian semaksimal mungkin, kita juga sudah menemukan serpihan pesawat tapi copckit voce recorder belum diketemukan tapi insya allah dengan kerja keras dalam waktu tidak lama akan ditemukan," jelas Syaugi.

Hingga hari kesepuluh, sudah sebanyak 186 kantong jenazah di temukan tim sar gabungan, sementara 44 jenazah telah terindentifikasi tim DVI Polda Metrojaya dan telah diserahkan kepada keluarga korban.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Lion Air
 
Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
 
Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
 
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
 
40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
 
Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]