Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
SCTV
40 Pengurus & Anggota SP SCTV Wajib Dipekerjakan Kembali
Saturday 20 Jul 2013 11:16:35

Penolakan Pekerja Tetap SCTV Untuk Dialihkan Menjadi Pekerja Outsourcing.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah lebih dari 1 tahun memperjuangkan hak dan keadilan, Kamis sore (18/07) 40 orang pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja SCTV – ASPEK Indonesia, dapat memetik hasil perjuangannya ketika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Propinsi DKI Jakarta membacakan amar putusan.

“Menghukum tergugat rekonvensi untuk segera mempekerjakan penggugat rekonvensi pada pekerjaan dan jabatan semula serta memulihkan hak-hak yang selama ini diperoleh para penggugat rekonvensi.” (Hakim Ketua Amin Ismanto, SH, membacakan amar putusan perselisihan PHK antara PT Surya Citra Televisi dengan Serikat Pekerja SCTV).

Putusan Majelis Hakim yang diambil melalui voting (karena terdapat 1 anggota Majelis Hakim yang menyatakan disenting opinion), telah memutuskan bahwa pengalihan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain tidak serta merta mengakibatkan PHK terhadap pekerja. Dan karenanya 4o pekerja tetap tersebut harus dipekerjakan kembali pada pekerjaan dan jabatan semula serta memulihkan hak-hak yang selama ini diperoleh oleh 40 pekerja dimaksud.

Putusan ini juga membuka praktik akal-akalan yang dilakukan antara manajemen PT SCTV dan PT ISS, karena terungkap di persidangan bahwa pengalihan itu dilakukan oleh PT SCTV kepada PT ISS setelah didahului presentasi dari PT ISS kepada manajemen PT SCTV.
Pekerja tetap SCTV yang telah dialihkan statusnya ke PT ISS, ternyata masih melakukan pekerjaan yang sama, di tempat kerja yang sama, dan tetap menggunakan peralatan kerja yang dimiliki SCTV.

Sehingga alasan SCTV untuk melakukan PHK terhadap pekerja tetapnya, belum memiliki alasan yang valid.DPP ASPEK Indonesia menyambut baik hasil putusan tersebut dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada 2 orang Majelis Hakim yang mampu secara cermat melihat dan menganalisa seluruh peristiwa hukum yang terjadi dalam kasus PHK sepihak ini.

Penolakan pekerja tetap SCTV untuk dialihkan menjadi pekerja outsourcing di PT ISS tidak dapat dijadikan dasar PHK. Perjuangan dan keadilan bagi 40 orang pekerja tetap SCTV yang telah mengabdi di SCTV antara 9-20 tahun, harus bisa menjadi inspirasi yang membangkitkan kesadaran dan semangat pekerja sektor media khususnya dan para pekerja pada umumnya untuk bersama-sama membangun kekuatan serikat pekerja yang lebih baik.(bhc/rls/rat)





 
Berita Terkait SCTV
 
Audisi IGT 2014 Jakarta Tembus Ribuan Peserta
 
40 Pengurus & Anggota SP SCTV Wajib Dipekerjakan Kembali
 
Kesulitan Pendanaan, Bakrie Kemungkinan Akan Menjual ANTV ke SCTV
 
Buruh Demo Kesper SCTV Mepertanyakan Nasib 41 Kariawan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]