Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Proyek Beras Basah
4 Mantan PPTK Dinas PU Proyek Penahan Ombak Bontang Ditahan
2017-08-23 18:58:36

SAMARINDA, Berita HUKUM - Derasnya ombang dan gelombang yang menerpa di Pantai Beras Basah Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) semakin kencang, hingga kembali 'memakan korban', kali ini 4 orang mantan Panitia Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Kaltim terseret ke dalam Rutan Sempaja Samarinda, terkait kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Pantai Beras Basa Bontang.

Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali menahan para tersangka yang didampingi Tim Penasihat Hukum Josef Sabon, SH dan James L pada kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Pantai Beras Basa Bontang di seret ke Rutan Samarinda pada, Selasa (22/8) usai dilakukan pemeriksaan.

Empat orang tersangka yang kembali di tahan tersebut mengikuti temannya yang terdahulu telah ditahan, adalah pernah menjabat sebagai Panitia Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim.

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, ke 4 (empat) tersangka diperiksa sejak siang hingga pukul 17.30 Wita, mereka didampingi pengacara, dan akhirnya para tersangka digiring ke Rutan Sempaja Samarinda dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam KT 2828 BZ.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Fadil Zumhana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Acin Muksin, SH mengatakan, penahanan empat tersangka tersebut merupakan tahap lanjutan dari penahanan enam tersangka sebelumnya.

"Sementara yang ditahan hari ini, empat tersangka, karena penyidik menyatakan sudah memenuhi unsur untuk melakukan upaya penahanan," ujar Acin.

Empat tersangka yang ditahan penyidik Satgassus Kejati Kaltim yakni, Sur dan Sy (selaku PPTK tahun 2014 dan 2015), didampingi Josef Sabon SH. Yosep mengatakan bahwa Cuma Rudi yang mantan Kepala Dinas SDA PU Kaltim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini menjabat dinas baru Kepala Bidang Perumahan Rakyat belum ditahan, terang Pengacara Yosep.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu tersangka Pri dan Sun yang juga mantan PPTK di dampingi Pengacara James L, ke empat tersangka diduga terlibat proyek pemecah ombak tahun anggaran 2013 - 2014 dan 2015 dengan total nilai kontrak Rp 16 miliar lebih.

Untuk di ketahui bahwa sebelumnya pada, Selasa (8/8) lalu, Kejaksaan Tinggi Kaltim juga telah menahan, tersangka WS selaku Direktur CV Topografi (konsultan pengawas), SDR selaku Direktur PT Zenit Konstruksi, AAJ selaku Direktur PT Raja Alam Permata, FR selaku Direktur PT Remona Pratama Indonesia, FS selaku Direktur Megaplan Indoraya Esa (konsultan pengawas) kelima twrsangka juga di tahan di Rutan Sempaja Samarinda. (bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Proyek Beras Basah
 
Kasus Korupsi Tetrapot Beras Basah Bontang 6 Terdakwa Dituntut 7,6 Tahun Penjara
 
Putusan Sela Dugaan Korupsi Proyek Tetrapot Beras Basah Rp11 Milyar Dilanjutkan
 
4 Mantan PPTK Dinas PU Proyek Penahan Ombak Bontang Ditahan
 
Kejati Kaltim Gandeng KPK Ungkap Beberapa Kasus Korupsi di Kaltim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]