Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Razia
4 Jam Operasi, 95 Unit Kendaraan Mudik Tertangkap di Jalur Tikus
2020-05-22 05:24:59

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers penangkapan ratusan travel gelap di Lapangan Promoter PMJ.(BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengamankan puluhan kendaraan travel gelap yang nekad mengangkut pemudik ke luar wilayah DKI Jakarta. Puluhan kendaraan travel gelap itu rata-rata tertangkap di jalur tikus.

"Tadi malam sekitar 4 jam saja, kami mulai sekitar jam 8 malam sampai dengan pukul 24.00 Wib malam kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/5).

95 (sembilan puluh lima) unit kendaraan yang tertangkap itu terdiri dari: 2 unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi. Kesemua kendaraan tersebut diamankan di Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sementara, sekitar ratusan penumpang yang kedapatan hendak mudik berhasil dicegah oleh petugas.

"Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang," sebut Sambodo.

Ia menambahkan, penindakan terhadap sejumlah para pelanggar itu hasil kerjasama antara jajaran Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan.

"Bagi para sopir kendaraan travel tersebut, dikenakan Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tandasnya.(dtk/bh/amp)


 
Berita Terkait Razia
 
• Operasi Patuh 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak
 
• Operasi Lilin Jaya 2021 Mulai Berlaku Hingga 2 Januari 2022
 
• Operasi Zebra Jaya 2021 Kedepankan Edukasi Pelanggar
 
• Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
 
• Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras dan Masker di 5 Gerbang Tol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]