Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
2021-08-31 22:28:40

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Subdit Jatanras PMJ saat membeberkan barbuk serta alat kejahatan curanmor.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap total 36 spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Puluhan spesialis kejahatan ini kerap beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan merekapun tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api.

"Setiap melakukan aksinya mereka selalu menggunakan senjata api. Terakhir ada satu korban yang ditembak pelaku di bagian pahanya, dan masih dirawat di rumah sakit karena harus dioperasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8).

Yusri mengatakan, spesialis curanmor ini terbagi dalam tujuh kelompok. Bila ditotal, sudah ratusan motor berhasil digasak.

Mayoritas para pelaku, terang Yusri, merupakan residivis dari kasus serupa. Wilayah operasi kejahatan mereka tergolong cukup luas, mulai dari Jakarta hingga ke Tangerang.

"Jadi mereka ini biasa mengirimkan motor hasil curian ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Di sana ada penadah besarnya yang berinisial I alias Kakek, yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Yusri.

Peran DPO Kakek ini, lanjut Yusri, cukup berpengaruh. Bahkan ada beberapa pelaku curanmor yang didatangkan Kakek dari Sukabumi ke Jakarta.

"Mereka biasanya mendapat upah Rp 1 juta untuk setiap sepeda motor yang berhasil dicuri," terangnya.

Selain mengamankan puluhan spesialis curanmor, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 11 sepeda motor, satu mobil, dan kunci T. Selain itu ada beberapa pucuk senjata api rakitan yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(tl/bh/amp)


 
Berita Terkait Curanmor
 
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]