Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi
327 Kepala Daerah Yang Dipilih Langsung Hadapi Kasus Hukum, 86 Persen Korupsi
Sunday 20 Jul 2014 06:01:22

Ilustrasi. Kotak suara KPU Pilkada.(Foto: BH/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak diberilakukanya pemilian kepala daerah (Pilkada) secara langsung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Taun 2004, banyak terjadi permasalahan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengatakan, sedikitnya, 1000 pilkada secara langsung yang digelar terjadi berbagai macam distorsi yang tidak diharapkan terjadi, walaupun ada sisi postif gubernur, inovatif, dekat dengan rakyat.

“Buah dari desentralisasi termasuk pilkada secara langsung membuat pelaku politik tidak siap. Begitu pula masyarakat pemilih yang kurang siap serta penyelenggara (KPU) yang perlu dikuatkan kapasitasnya,” ungkap Djohermansyah dalam diskusi otonomi daerah, di Jakarta, Kamis (17/7).

Dirjen Otda Kemendagri itu mengaku prihatin dengan kepala daerah yang dipilih secara langsung banyak terjerat kasus korupsi. “Total 327 kepala daerah dari 524 orang terkena proses hukum, 86 persen di antaranya kasus korupsi,” paparnya.

Menurut Djohermansyah, banyaknya kasus korupsi yang dihadapi para kepala daerah itu karena politik biaya tinggi. “Biaya bayar kampanye mahal. Kerumitan itu membuat terjadi korupsi," paparnya.

Djohermansyah juga menyoroti banyak pecah kongsi di antara pasangan kepada daerah terpilih dengan wakil kepala daerah. Berdasarkan catatan Kemendagri, kata Djohermansyah, 94 persen kepala daerah dan wakil kepala daerah pecah kongsi.

"Wakil dan kepala gak harmonis pecah," kata Djohermansyah.

Selain itu, menurut Djohermansyah, Pilkada langsung juga menumbuhkan terjadinya politik dinasti.

Berdasarkan catatan Kemendagri, 11 persen pemerintahan di daerah merupakan politik dinasti, termasuk jika dilihat dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg), April lalu. "Banyak keluarga kepala daerah memenangkan kursi DPR," jelasnya.
(Kemendagri/ES/bhc/sya


 
Berita Terkait Korupsi
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
 
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]