Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Listrik PLN
300 MW Listrik PLN Akan Aliri Smelter PT. BMS
Saturday 21 Apr 2012 04:55:33

Gedung Pusat PLN Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – PT PLN (Persero) siap memasok listrik sebesar 300 MW guna memenuhi kebutuhan energi untuk operasional smelter industri nikel milik PT Bumi Modern Sejahtera (BMS) yang berlokasi di Sulawesi dan Jawa Timur. Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman antara PLN dengan PT MBS yang ditandatangani Direktur Utama PLN Nur Pamudji dengan Dirut PT BMS David Honoris, Jumat (20/4) di PLN Kantor Pusat, Jakarta.

PT BMS merupakan badan usaha swasta yang bergerak di bidang investasi untuk pertambangan dan pengolahan khususnya biji nikel, berencana membangun pabrik pengolahan biji nikel (smelter) di Sulawesi dan Jawa Timur.
Rencananya, smelter milik BMS akan dilayani dengan layanan khusus sehingga dapat menjamin kualitas keandalan pasokan yang lebih baik.

Mengingat sifat beban smelter sangat spesifik, maka PLN akan terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh terkait dengan pemakaian listrik terkini pada sistem kelistrikan Sulawesi dan Jawa-Bali, dampak pemakaian beban terhadap keandalan atau kualitas sistem kelistrikan di Sulawesi dan Jawa Timur serta hal-hal teknis lainnya. Pembicaraan business to business untuk menentukan besaran tarif khusus yang nantinya akan dikenakan dalam transaksi jual beli listrik tersebut.

“Listrik untuk smelter didesain berbeda dengan listrik untuk pabrik biasa. Nanti kita akan menjelaskan persyaratan teknis yang harus dipenuhi jangan sampai smelter ini menimbulkan distorsi pasokan listrik di sekitarnya. Untuk hal seperti itu standar internasional sudah ada dan praktenya sudah dilakukan,” jelas Nur Pamudji.

Komitmen PLN guna memasok listrik bagi BMS ini juga menunjukkan bahwa PLN proaktif untuk mampu menyiapkan listrik dengan kapasitas besar dan kualitas tinggi bagi industri yang mengolah dan memurnikan hasil penambangan di dalam negeri, sesuai dengan tuntutan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan demikian, PLN dapat memberikan dukungan penuh bagi perkembangan sektor industri dan bisnis yang akan menjadi lokomotif kemajuan ekonomi Indonesia.

Di sisi lain, investasi BMS di sektor pengolahan nikel ini berpotensi memberikan nilai tambah berupa :
• Peningkatan nilai tambah bahan mentah ferro-nikel sekitar 400% bagi negara dari 55, USD per ton menjadi 232 USD per ton bahan mentah,
• Penambahan nilai pada sektor pajak sekitar 300% jika dibandingkan ekspor bahan mentah,
• Menyerap tenaga kerja hingga 1.500 orang,
• Produksi penambangan yang lebih terkendali,
• Memacu industri hilir karena ketersediaan bahan baku dalam negeri,
• Mengurangi kerusakan lingkungan karena mineral yang tidak dimanfaatkan dapat dikembalikan.(pln/bhc/boy)


 
Berita Terkait Listrik PLN
 
300 MW Listrik PLN Akan Aliri Smelter PT. BMS
 
PLN Buka Tender Mega Proyek Interkoneksi
 
PLN Bikin Pulau Agar Distrik Manokwari Benderang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]