Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub Kaltim
3 Pasang Calon Ramaikan Pilgub Kaltim 2013
Wednesday 29 May 2013 11:22:59

Calon independen, Imdad Hamid-Ipong Muklisoni yang mendaftar pukul 23:00 Wita Selasa (28/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur ( Kaltim) 2013-2018 yang akan dilaksanakan September mendatang sudah mulai menemui titik terang dengan terdaftarnya 3 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur mereka adalah, pasangan H. Farid Wadjdi-Sofian Alex, yang mendaftar pada Senin (27/5), diikuti pasangan calon incumbent Gubernur kaltim H. awang Faroek Ishak (AFI) beserta H. Mukmin Faisal, yang tak lain adalah Ketua DPRD Kaltim yang mendaftar pada Selasa (28/5) pukul 11:00 Wita, disusul pasangan yang ketiga dari Calon perseorangan, mantan Walikota Balikpapan H. Imdad Hamid dan wakilnya Ipong Muclisoni yang mendaftar pada deti-detik terakhir jadwal penutupan yang dilakukan KPU Kaltim pada Selasa (28/5) pukul 23:00 malam tadi.

Pasangan Farid Wadjdi-Sofian Alex yang didukung dua partai politik yang berada di DPRD Kaltim, PDI Perjuangan yang memiliki 7 kursi di DPRD dan Partai PPP yang memiliki 5 kursi, sedangkan pasangan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisal yang didukung oleh 10 partai peserta pemilu yang memili 30 kursi di DPRD.

Pasangan independen yang sebelumnya digadang pendukungnya dua pasangan calon yang mendaftar untuk verifikasi di KPU Kaltim, pasangan Imdan Hamid-Ipong Muklisoni serta pasangan Elviany-Bob Daud, dari kedua pasangan clon independen berdasarkan hasil verifikasi dukungan melalui KTP sebanyak 5 persen atau 213.017 surat dungan KTP, Elviani-Bob Daud dinyatakan gugur, dan hanya satu pasangan yang boleh mendaftar yaitu Imdan-Ipong, ujar Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar.

"Dari dua pasangan calon yang mendaftar untuk verifikasi hanya Imdan Hamid-Ipong yang boleh mendaftar, namun dengan ketentuan dari hasil verifikasi yang dinyatakan 130.000 surat dukungan yang bermasalah harus dapat dipenuhi paling lambat Rabu (29/5) pukul 00:00 dini hari, namun kalau tidak dilengkapi maka dinyatakan gugur," sebut Sunandar.

Peta politik memasuki tahap pemilihan Gubernur Kaltim September mendatang semakin memanas, rumor yang berkembang adanya tarik ulur Partai berlambang kepala banteng tersebut akan menarik dukungannya kepada Farid Wadjdi-Sofian Alex karena tidak disetujui oleh Ketua umum DPP PDI Perrjuangan ibu Mega Soekarno Puteri.

Pada pendaftaran di KPU Sofian Alex mengatakan bahwa, majunya dirinya untuk mendampingi Farid Wadjdi menjadi calon wakil gubernur Kaltim telah didukung oleh semua unsur partai dan ketua umum ibu Megawaati sehingga dirinya maju sebagai orang nomor dua mendampingi Farid Wadjdi.

"Saya maju karena didukung oleh semua unsur partai PDI Perjuangan dan juga Ketua Umum ibu Megawati Soekarno Puteri, ya surat persetujuan ibu Mega dalam perjalanan, besok mungkin sudah datang," tegas Sofian Alex.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pilgub Kaltim
 
MK Tolak Dua Permohonan Pemilukada Kaltim
 
Awang Faroek Diminta Benar-Benar Menjalankan Program Lanjutkan
 
Kubu Elvianti-Bob Daud Ancam Gugat KPU Kaltim ke PTUN
 
Jubir Imdat-Ipong: Ketua KPU Bawa 13 Surat Dukungan ke Hotel
 
Demo Tuntut Pilgub Kaltim Diundur Terus Berlanjut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]