Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
3 Kali Ditangkap, Imam S Arifin Penyanyi Dangdut Kasus Narkoba Lagi
2016-08-28 19:05:42

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Royke Harry Langie saat jumpa pers, Minggu (28/8).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi dangdut Imam S Arifin (56) sedang mengkonsumsi narkoba jenis Sabu di apartemen.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Royke Harry Langie mengatakan, membenarkan Imam ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu dan sebungkus paket sabu dengan berat 0,36 gram, bong, serta sebuah timbangan digital.

"Dari hasil pemeriksaan urine saat penangkapan, tersangka baru saja menggunakan sabu," ujar Kombes Royke Harry Langie, Minggu (28/8).

Penyanyi dangdut itu mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pengedar.

Kapolres masih enggan membeberkan identitas bandar tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lain.

Royke menerangkan Imam S Arifin mengkonsumsi narkoba sejak 2008.
"Iman S Arifin sudah tiga kali ditangkap tahun 2008, 2010 dan sekarang 2016," tegas Kapolres.

Polisi mendapatkan informasi bahwa, Imam rutin mengkonsumsi sabu. Imam ditangkap di apartemen kamar 03, lantai 17, Tower Selatan Apartemen Crysan Jl. Rajawali Selatan, Jakarta Pusat.

Imam dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]