Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Gorontalo
3 Anggota KPU Kota Gorontalo Dipecat
Thursday 07 Mar 2013 21:21:37

Gedung KPU, Kota Gorontalo.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Tiga anggota KPU Kota Gorontalo, Rizan Adam, Hadi Sutrisno, dan Djarnawi Datau akhirnya diberhentikan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Jimly Assidiqi dalam sidang DKPP, Kamis (7/3).

Hal ini sebagaimana yang dikatakan salah satu Ketua LSM penggugat, Fanly Katili, S.Pd Ketum LSM Insan Reformasi Provinsi Gorontalo. "3 Anggota KPU Kota Gorontalo dipecat, Rizan, Hadi, dan Djarnawi. La Aba tetap, dan Aroman Bobihoe dikembalikan," ujar Fanly.

Fanly menuturkan, berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan, ketiga anggota tersebut tidak profesional dalam menjalankan aturan sesuai ketentuan hukum dan memihak kepada salah satu bakal calon dan meloloskan, bakal calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

"Sesuai ketentuan Peraturan KPU No 9 Tahun 2012. salah satu calon (Adhan Dambea) tersebut tidak dapat memenuhi syarat keterangan pengganti ijazah (SKPI) sesuai ketentuan Peraturan KPU No 9 Tahun 2012. Namun, oleh Ketua dan dua anggota KPU tetap diloloskan pada Pilkada Kota Gorontalo," urai Fanly.

Hasil sidang tadi juga memutuskan, La Aba dan Aroman, direhabilitasi kembali nama baiknya selaku anggota KPU Kota Gorontalo.

"DKPP juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai peraturan perundangan-undangan. Memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu R untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tandasnya

Dengan hasil ini lanjut Fanly, hasil keputusan yang direkomendasikan kepada KPU Provinsi Gorontalo harus dijalankan secepatnya, sereta memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI mengawasi putusan tersebut ini mengingat pelaksanaan Pilkada yang makin dekat, yakni pada 28 Maret ini.

Selain itu katanya, melalui persoalan tersebut, ini merupakan sejarah baru bagi pelaksanaan Pilkada khususnya di Provinsi Gorontalo, agar penyelenggara benar-benar menjalankan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang anggota KPU Kota Gorontalo yang dipecat, Hadi Sutrisno mengatakan, karena keputusan tersebut sudah final, maka dia tinggal menunggu saja surat pemberhentian tersebut.

hanya yang disesalkan keputusan DKPP, fakta dan saksi yang disodorkan oleh KPU Kota Gorontalo tidak semua diambil. Bahkan hasil keputusan DKPP hari ini, hasilnya sudah seminggu diketahui dan beredar di LSM-lsm.

"Ini tidak normatif lagi, justru mereka (Lsm-red) sudah tahu lebih dahulu, selain itu, informasi sidang pada hari ini di DKPP baru diketahui semalam melalui Panwas dan LSM," tandas Hadi.

Sidang DKPP tersebut dipimpin langsung oleh Prof. Jimly Assidiqie didampingi Prof. Abdul Bari Azed, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Ida Budiati.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]