Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
APBD
28 Januari, APBD 2013 Ketok Palu
Thursday 03 Jan 2013 17:12:58

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tertundanya pengesahan APBD DKI 2013 membuat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Namun, keterlambatan itu diprediksi tidak berlangsung lama, karena pihak legislatif memastikan APBD 2013 akan disahkan pada 28 Januari mendatang.

"Ya gimana memang kenyataannya terlambat. Kalau saya sendiri yang kerja, saya percepat. Tapi ini kan masalah eksekutif dan legislatif. Siang malam kita sudah bekerja untuk dirampungkan," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (3/1).

Saat ini, menurut Jokowi Rancangan APBD DKI 2013 tengah dalam tahap pembahasan oleh kalangan dewan. Ia memperkirakan pertengah Januari, semua pembahasan rampung dan bisa segera disahkan. Terlebih, katanya, tidak ada kendala dalam pembahasan APBD ini. Hanya saja beberapa program yang masih dipertanyakan oleh dewan. "Biasa, ada yang belum sinkron, perlu diperbaiki dan dijelaskan. Tidak ada yang alot, tapi memang perlu banyak yang dijelaskan," ujarnya.

Beberapa program yang masih menjadi pertanyaan politisi Kebonsirih di antaranya yakni pembelian 1.000 bus, proyek jalan layang busway di Cileduk, penataan kampung, Kartu Jakarta Sehat (KJS), dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). "Meskipun sudah dijalankan KJS juga ditanyakan. Sehinga ini perlu dijelaskan lagi," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua memastikan, pengesahan APBD akan disahkan pada 28 Januari 2013. Keterlambatan pengesahan APBD ini adalah untuk mengakomodir program-program yang dijalankan oleh Jokowi. "Ini untuk mengakomodir program dari gubernur, no problem lah," kata Inggard.

Menurut Inggard, empat hari ke depan masih dalam tahap pembahasan per komisi. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan eksekutif. Sehingga Pemprov DKI Jakarta bisa menggunakan anggaran rutin untuk kegiatan yang dijalankan pada Januari. "Eksekutif bisa memakai anggaran rutin sesuai dengan tahun sebelumnya untuk bulan Januari," katanya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Kamis (3/1).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, melayangkan teguran tehadap Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, terkait keterlambatan penetapan APBD 2013. Teguran tersebut tertuang dalam Surat Nomor 903 yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi. "Surat tersebut juga diberikan kepada Ketua DPRD Ferial Sofyan," jelas Reydonnyzar Moenek, Juru Bicara Kemendagri.

Menurut Dony, sapaan akrabnya, teguran tersebut dijatuhkan sebagai konsekuensi pelanggaran Peraturan Pemerintah No 58/2005. Harusnya aturan itu diusulkan maksimal 30 November 2012 atau sebulan sebelum tahun anggaran berjalan. Diharapkan Pemprov DKI mempercepat pembahasan RAPBD 2013 agar bisa segera ditetapkan.(brj/bhc/opn)


 
Berita Terkait APBD
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
 
Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2017
 
Krisna Murti: Nuansa Politik Tidak Boleh Dimasukkan Ke Nuansa Hukum
 
KPK Periksa Anggota DPRD dan Dosen terkait Kasus Suap Bupati Muba
 
KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]