Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
UMP
23 Provinsi Sudah Tetapkan Upah Minimum 2013
Wednesday 28 Nov 2012 13:30:12

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakerrans), Muhaimin Iskandar.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sudah 23 provinsi dari 33 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013, sampai dengan tanggal 27 November 2012. Sisanya sebanyak 10 provinsi segera menyusul.

Ke-23 provinsi yang tercatat sudah menetapkan UMP 2013 adalah Nanggore Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Papua serta enam provinsi lainnya.

Dalam hal ini Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP, tapi kedua gubernurnya telah menandatangani SK penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (28/11).

Muhaimin telah meminta para gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan UMP tahun 2013 di daerahnya masing-masing.

Bagi perusahaan belum mampu, silahkan manfaatkan upaya penangguhan dan bagi sektor yang terpukul dengan kenaikan ini silahkan bicara dengan pemerintah, baik gubernur maupun Menakertrans dan Menperin. Kita akan konsolidasi agar UKM yang tidak mampu dapat mengusahakan penangguhan. Pemerintah akan membantu memfasilitasi untuk tetap berkembang dan tumbuh, kata Muhaimin.

Menurutnya, mekanisme pengajuan penangguhan sudah diatur dalam Kepmenakertrans Nomor 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Saya minta gubernur dapat benar-benar memfasilitasi mekanisme penangguhan terutama secara bipartite. Audit akan dilakukan kepada perusahaan yang meminta penangguhan dan harus membuka laporan keuangannya. Apa benar perusahaan itu tidak mampu, ujarnya.

Terkait penetapan UMP 2013, Muhaimin mengapresiasi kenaikan UMP 2013 yang di atas rata-rata dibandingkan tahun sebelumnya, karena hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menaikkan kesejahteraan buruh.

“Tahun inilah kenaikan upah buruh yang paling signifikan yang mana kenaikannya rata-rata 40 persen. Ini kenaikan upah paling tinggi dalam sejarah,” kata Muhaimin.

Muhaimin menyebut kenaikan UMP 2013 di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat merupakan yang tertinggi dalam sejarah upah buruh di Indonesia.

“Tahun ini kenaikan upah sangat signifikan di berbagai daerah terutama di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dengan kenaikan hingga 40 persen,” tuturnya.

Muhaimin meng-klaim, tingginya kenaikan upah buruh di ketiga wilayah itu sesuai pertemuan Komite Ekonomi Nasional (KEN) dengan kabinet pada pertengahan tahun lalu di Bali.

“Kita berharap dan mendorong kesejahteraan buruh terus meningkat, terutama pada perkembangan menyongsong Indonesia kompetitif dengan upah sejahtera, bukan upah murah,” kata Muhaimin.

Ditegaskannya, dengan kenaikan upah buruh ini harus disyukuri dan ditindaklanjuti oleh serikat buruh untuk mengedepankan aspek-aspek yang dituntut pengusaha seperti keamanan, kenyamanan dan ketenteraman berusaha.

“Tidak akan ada lagi sweeping dan pemaksaan kehendak lagi di pabrik-pabrik atau di tempat buruh itu bekerja,” tandasnya.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait UMP
 
Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
 
Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
 
Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
 
Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
 
Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]