Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Petani
2018 Rastra Dihapus, Pemerintah Indonesia Wajib Lindungi Petani Beras
2017-10-31 20:20:03

KUPANG, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menegaskan, pemerintah wajib melakukan perlindungan terhadap Petani beras. Hal ini dikarenakan penyaluran beras sejahtera (rastra) sebagai outlet dari Bulog, akan dihapus mulai tahun 2018.

Padahal tahun 2017, dari 55 kota di Indonesia tidak seluruhnya memberikan hasil yang maksimal untuk penggunaan kartu Bantuan Pangan Non-Tunai. Hal tersebut harus menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah, terutama kepada masyarakat di kalangan bawah yang sudah terbiasa dengan rastra.

"Yang paling penting adalah bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan petani untuk terus memproduksi beras, sehingga ketika outlet rastra tidak ada, dapat menjadi cadangan beras pemerintah, sehingga tidak akan mengganggu proses yang sudah ada," jelas Viva Yoga Mauladi di sela-sela memimpin Kunjungan Kerja Komisi IV ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (28/10)

Ia merasa masih belum ada solusi yang disepakati bersama, oleh karena itu Komisi IV berjanji akan membahas hal tersebut lebih lanjut dengan pemerintah. Hingga saat ini, di NTT masih belum ada kartu bantuan pangan non-tunai. Politisi PAN ini menjelaskan bahwa Komisi IV masih memiliki banyak hal yang harus diselesaikan, terutama bersama Bulog sebagai mitra kerja Komisi IV. Bulog sebagai penyedia cadangan beras pemerintah harus maksimal. Sementara masyarakat NTT mengeluhkan cadangan beras yang dimiliki pemerintah masih kecil.

"Sebagai mitra kerja dari Bulog, kami akan terus mendorong Bulog dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya bisa maksimal dan bisa menjadi bagian dalam proses untuk pemberdayaan petani, kemudian dalam hal stabilisasi harga dan pasokan," ungkapnya.

Viva meyakini bahwa Bulog sudah siap untuk mengelola pangan menjadi lebih baik. Akan tetapi, yang menjadi tantangan adalah di tahun 2018 nanti, sudah tidak ada lagi outlet rastra karena akan digantikan dengan program bantuan pangan non-tunai. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap program penyerapan beras dan gabah petani oleh Bulog. Komisi IV akan segera membahas program pengganti rastra tersebut dengan Kementerian Pertanian, Bulog, dan Kementerian Sosial.(ica/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Petani
 
Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]