Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afghanistan
2014 NATO Mundur Dari Afghanistan, Tahanan Terus Disiksa
Monday 21 Jan 2013 15:47:52

Seorang Polisi Afganistan saat berjaga di depan sejumlah tahanan di kota Lashkar Gah, Provinsi Helmand.(Foto: Ist)
AFGHANISTAN, Berita HUKUM - Laporan setebal 139 halaman yang merupakan kelanjutan dari laporan serupa tahun lalu itu dirilis saat pemerintah Afghanistan tengah bersiap untuk menerima kendali penuh terhadap para tahanan dari pasukan keamanan internasional (ISAF) bentukan NATO. Dalam laporan Misi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Afghanistan yang dirilis Senin (21/1), berbagai metode penyiksaan yang dilakukan mulai dari pemukulan hingga penggunaan alat kejut listrik.

PBB menyatakan kepolisian Afghanistan dan para agen intelijen masih melakukan penyiksaan terhadap tahanan meski upaya untuk mengurangi kekerasan dalam tahanan terus dilakukan. "Penyiksaan juga terjadi di sejumlah lokasi tempat ISAF memindahkan tahanan. Sehingga, ISAF memutuskan untuk menunda pemindahan tahanan gelombang kedua," demikian isi laporan itu.

"ISAF telah menghentikan pemindahan tahanan ke fasilitas milik pemerintah Afganistan dan mengimplementasikan sebuah proses untuk membatasi pemindahan ke fasilitas milik Afganistan dalam jumlah terbatas serta meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas," lanjut laporan itu.

Sementara itu, Presiden Afghanistan Hamid Karzai terus melakukan tekanan agar semua tahanan perang diserahkan ke bawah kendali Afghanistan. Karzai menilai penanganan tahanan ini adalah salah satu isu kedaulatan Afghanistan pasca-penarikan mundur pasukan NATO pada 2014.

"Pemerintah Afghanistan tidak melakukan kejahatan terhadap para tahanan. Penyiksaan tahanan sama sekali bukan kebijakan kami," ujar juru bicara Pemerintah Afghanistan, Aimal Faizi.

"Namun, mungkin saja terjadi sejumlah kasus penyiksaan dan kami sudah memulai penyelidikan kasus yang disebut dalam laporan PBB," tambah Faizi.

Kontroversi soal penyiksaan tahanan ini muncul saat Washington tengah menegosiasikan sebuah pakta keamanan dengan Kabul yang mencakup hubungan militer kedua negara setelah 2014.

Salah satu pokok pembicaraan terkait apakah pasukan AS akan tetap di tempatkan di Afghanistan untuk membantu negeri itu memerangi pemberontak Taliban.(kmp/afp/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Afghanistan
 
Afghanistan: Eks Presiden Ghani Minta Maaf Kabur ke Luar Negeri Demi 'Selamatkan Kabul dan 6 Juta Penduduknya'
 
Afghanistan: Qatar dan Turki Memberi Jalan Bagi Taliban untuk Unjuk Gigi di Panggung Dunia
 
Kesepakatan Taliban dan Trump yang Menjadi Kunci Kelompok Ini Menguasai Kembali Afghanistan
 
Afghanistan: Perang Selama 2 Dekade, Berikut Fakta-faktanya dalam 10 Pertanyaan
 
Biden Janji Bantu Afghanistan secara Berkelanjutan di Tengah Penarikan Pasukan AS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]