Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilukada
2012, Puluhan Pemilukada Berlangsung di Enam Provinsi
Tuesday 31 Jan 2012 01:11:07

Mendagri Gamawan Fauzi (Foto: Depdagri.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pada 2012 ini, akan digelar 73 pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Hal ini akan dilakukan di enam provinsi, 50 kabupaten, dan 17 kota. Dua dari gelaran itu adalah Pilgub DKI Jakarta dan pemilukada di seluruh Aceh.

"Dari 73 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 2012 ini, terdapat 11 daerah yang pelaksanaan dijadwalkan pada 2011 lalu, harus ditunda dan pelaksanaan sampai dilakukan pada 2012 ini," kata Gamawan dalam rapat kerja bersama Komisi II di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1).

Menurut ndia, untuk pemilukada Aceh dilaksanakan paling lambat 9 April 2012, meski sebelumnya sempat bermasalah akibat sejumlah alasan. Tapi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), semuanya telah teratasi. Sedangkan di Papua tertunda, karena adanya keterlambatan dalam penyusunan peraturan daerah khusus (Perdasus).

Sedangkan sepanjang 2011, lanjut dia, telah dilaksanakan pemilukada di 87 daerah. Masing-masing terdiri di lima provinsi, 71 kabupaten, dan 11 kota. Dari jumlah itu, 77 kepala daerah dan wakil terpilih telah dilantik yaitu lima gubernur dan wakil, 61 bupati dan wakil, serta 11 wali kota dan wakil.

“Sisanya sudah dapat pengesahan, tapi belum dilantik. Tapi ada enam daerah yang sudah melaksanakan pilkada, tetapi belum mengusulkan pengesahan,” imbuhnya.

Pada bagian lain, Gamawan menjelaskan, program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di 197 kabupaten/kota untuk diselesaikan 2011, baru tercapai 42.285.937 penduduk atau 63,10% dari target 67.015.400 penduduk wajib e-KTP. Target itu tidak terlaksana, karena beberapa permasalahan mendasar dalam pelaksanaan program e-KTP.

“Salah satu penyebabnya adalah lamanya proses pelelangan sampai penandatanganan kontrak. Lainnya, karena kesalahan pendistribusian alat pembuatan e-KTP yang disamaratakan untuk tiap daerah, yakni dua alat untuk setiap kecamatan. Padahal, pendistribusian alat tersebut harusnya didasarkan pada jumlah penduduk,” jelas mantan gubernur Sumatera Barat tersebut.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
• Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
• Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
• Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
• Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
• KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]