Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gas Elpiji
2012, Kerugian Gas Elpiji 12 Kg Capai Rp 4,6 Triliun
Monday 17 Dec 2012 09:36:01

Gas Elpiji 12 Kg.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Pertamina menilai kerugian gas elpiji 12 kilogram hingga akhir tahun ini mencapai Rp 4,6 triliun. Dari jumlah kerugian tersebut, Pertamina berencana menaikkan harga elpiji 12 kg sebesar Rp 2.000 tahun depan.

Menurut Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta, kenaikan elpiji tersebut dapat menekan kerugian yang dialami oleh persero sebesar Rp 1,2 triliun.

“Jika melirik hasil penjualan LPG 3 kilogram, keuntungan yang diperoleh masih tipis, dan tetap tidak bisa menutupi kerugian, bahkan defisit bisa juga lebih besar dari tahun ini,” ungkap Hanung saat ditemui usai acara 55 Tahun Pertamina di Kantor Pusat Pertamina Jakarta, Minggu (16/12).

Sebelumnya, pemerintah menegaskan tidak akan serta merta menyetujui rencana PT Pertamina menaikkan harga jual gas elpiji 12 kg tahun depan. Pertimbangannya, daya beli masyarakat akan terpukul. Hal ini dilatarbelakangi pada tahun depan juga diberlakukan kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

Kenaikan harga gasl elpiji 12 kg tersebut sudah lama diusulkan, akan tetapi Pertamina belum menerapkannya. Kenaikan ini memerlukan persetujuan dari pemerintah, ke depan, akan melihat waktu yang tepat untuk menaikan harga. Hal itu dikarenakan kerugian tersebut (subsidi) diberikan kebanyakan kepada orang yang mampu.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Gas Elpiji
 
• Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Non-subsidi di Depok dan Tangerang Selatan
 
• Gaskita Pintar Siap Layani 154.000 Jargas Rumah Tangga di DKI Jakarta
 
• Pemerintah Tak Pernah Miliki Rencana Gas Elpiji Subsidi Tepat Sasaran
 
• Tekan Kerugian, Pertamina Sesuaikan Harga Jual Elpiji 12 kg
 
• Inilah Ciri-ciri Tabung Gas Palsu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]