Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia Preman
20 Preman Diringkus Polisi, 7 Diantaranya Pemukul Sopir Bus
Friday 16 Aug 2013 15:35:45

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hengki Haryadi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Divisi Humas Mabes Polri menginformasikan bahwa Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap 7 preman pemukul sopir Bus AKAP, Jumat (16/8).

Polres Metro Jakarta Barat meringkus ketujuh orang preman tersebut di kawasan pintu keluar Tol Merak-Jakarta, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hengki Haryadi mengatakan, ketujuh preman diringkus akibat memukul seorang sopir bus AKAP.

"Kami mendapat informasi, saat bus mau keluar dari pintu tol setelah menurunkan penumpang, sopirnya terlibat cekcok dengan preman di sana. Lalu si sopir dipukul," kata AKBP Hengki.

Berangkat dari laporan tersebut, tim pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat berangkat menuju lokasi, lalu menciduk tujuh preman yang terdiri dari para pemuda berusia sekitar 20 tahun.

"Kami tangkap mereka di depan Apartemen Kedoya, tidak jauh dari pintu keluar tol arah Kebon Jeruk," jelasnya.

Berdasarkan hasil mapping (pemetaan) aparat Polres Metro Jakarta Barat, setidaknya ada sekitar belasan hingga 20 preman yang setiap hari mangkal di titik tersebut, dan tidak jarang membuat resah para sopir bus.

"Ketujuhnya masih kami periksa lebih lanjut. Mereka akan kami bina. Nanti dari keterangan mereka akan kami kembangkan untuk menangkap preman-preman lain," pungkas AKBP Hengki.(hms/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Razia Preman
 
Dua Orang Diduga Geng 'The Panther', Polres Gorontalo Kota Amankan 6 Pemuda
 
Polisi Menangkap Hercules Jadi Aktor Utama Pengrusakan dan Pendudukan Lahan
 
Kombes Hengki: Polisi Menangkap 23 Preman pada 2 Lokasi di Kalideres
 
Polres Metro Jakbar Tingkatkan Kemampuan Tim Pemburu Preman (TPP)
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 12 Kasus Premanisme, Tersangka 30 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]