Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
2 Tersangka Kasus Bansos Diperiksa KPK
Tuesday 11 Jun 2013 14:42:43

Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim PN Bandung usai diperiksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Selasa (11/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Toto Hutagalung (tersangka suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung) terkait pemulusan penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung tahun 2010.

Begitu tiba di KPK, Toto langsung dikerumuni oleh para wartawan yang telah menunggunya di depan gedung KPK. Toto sempat berbicara sedikit, meski tidak detail. Ia tidak memberikan jawaban jelas soal perintah untuk menyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono dari Wali Kota Bandung Dada Rosada.

"Itu kan kata anda," jawabnya, sambil bergegas memasuki ruang tunggu pemeriksaan, Selasa (11/6).

Selain Toto, Hakim Setyabudi Tedjocahyono pun juga diperiksa sebagai tersangka. Namun, saat tiba di KPK, Wakil Ketua PN Bandung itu bungkam.

Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Yakni Asep Triana, Toto Hutagalung, Hakim Setyabudi Tejohcahyono, dan Kepala Dinas Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat. KPK juga mencekal Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

Seperti diketahui, kasus mencuat kala KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Bandung beberapa waktu lalu. KPK berhasil menciduk Setyabudi kala bertransaksi suap-menyuap di kantornya. Suap itu diduga diberikan Toto agar terdakwa kasus Bansos bisa dihukum ringan. Sebab, Setyabudi lah yang menjadi hakim ketua dalam siding kasus itu.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]