Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
2 Tersangka Kasus BJB Rp 55 Miliar Kembali Diperiksa Penyidik
Thursday 11 Jul 2013 20:50:44

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) sejak siang tadi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)

Kedua orang tersangka yang kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 55 miliar ini yaitu, Eri Sudewa Dulah (ESD) dan Deni Pasha Satari (DPS).

"Dugaan tindak pidana korupsi PT. CIP dan BJB, dari pukul 12:30 WIB diperiksa 2 orang tersangka, yang pada pokoknya terkait dengan terjadinya proses penjaminan kredit oleh PT. Jasindo asuransi untuk PT. CIP, diperiksa ESD, Mantan Manager Komersial PT. BJB Cabang Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Sedangkan untuk persoalan yang berkaitan dengan realisasi pengadaan pakan ikan yg diduga fiktif. "Diperiksa DPS selaku Direktur Komersial PT. E-Farm Bisnis Indonesia," imbuh Untung.

Sebagaimana diketahui Kejagung telah menahan 2 tersangka tersebut sejak tanggal 22 Mei 2013. Dan total tersangka dalam kasus ini, sementara ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.

Mereka yaitu, Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA), dimana perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB, kemudian Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari (DPS), Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah (ESD), Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin (DY), yang kesemuanya telah ditahan Rumah Tahanan (Rutan) cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sesungguhnya Kejagung hendak menahan Elda Devianne Adiningrat (EDA) sejak bulan lalu, namun Elda yang menyandang 2 status tersangka (1 status tersangka dari KPK) ini jatuh pingsan ketika akan ditahan. Sehingga dibawa ke RS Pertamina untuk dilakukan perawatan. Belakangan Elda pindah ke RS Pondok Indah dan kini menjalani perawatan di rumah usai operasi jantung.

"Kita mendapat informasi dia (Elda) akan menjalani operasi jantung pemasangan ring. Namun, kita sudah antisipasi mengajukan pencegahan (tidak ke luar negeri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
• Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
• Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
• Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
• Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
• 5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]