Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Mabes Polri
2 Polsek Dibakar, Polri Dekati Tokoh Masyarakat
Friday 05 Jul 2013 01:14:14

Brigjen Pol Boy Rafli Amar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian melakukan dialog dengan tokoh masyarakat terkait peristiwa pembakaran dua markas kepolisian sektor di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, oleh massa. Pembakaran tersebut merupakan reaksi masyarakat atas tewasnya pelaku pencurian dengan kekerasan, Herlika bin Hasan (19).

"Keterlibatan tokoh-tokoh yang mereka hormati juga penting dan kita harap dapat berperan lebih besar agar masyarakat lebih tertib hukum. Kita kedepankan kerja sama dengan tokoh-tokoh setempat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Boy menerangkan, Herlika tewas ditembak karena sebelumnya melakukan perlawanan pada saat upaya penangkapan. Boy menegaskan, hal tersebut merupakan langkah penegakan hukum. Herlika merupakan residivis yang telah lama diincar aparat kepolisian. Reaksi warga setelah tewasnya Herlika, menurut Boy, menjadi risiko polisi dalam penegakan hukum.

"Penegakan hukum memang berisiko seperti ini. Bukan saja penegakan hukum yang jadi fokus, tapi bagaimana meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Hukum yang berlaku diharapkan dapat dipahami, dihormati oleh masyarakat kita," terang Boy, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (4/7).

Reaksi masyarakat tersebut juga menjadi bahan evaluasi kepolisian. Akibat pembakaran tersebut, pelayanan polsek dialihkan. "Kita sayangkan dua polsek ini dibakar. Pelayanan terpaksa dialihkan ke polres dan polsek tetangga karena tak bisa dilakukan pelayanan di dua polsek itu," terang Boy.

Selain Herlika, saat ini ada empat buron yang diduga kerap melakukan tindak kejahatan di jalur lintas Sumatera (jalinsum). Kelompok ini pun telah lama diincar kepolisian karena meresahkan warga. Diberitakan sebelumnya, Herlika ditembak karena melakukan perlawanan pada Selasa (2/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sesaat setelah penangkapan yang menewaskan Herlika, masyarakat Desa Karanganyar, Kecamatan Rupit, melakukan pembakaran Markas Polsek sementara Muara Rupit dan Polsek Rawas Ulu. Massa juga merusak rumah dinas kepala Polsek Rawas Ulu dan perumahan anggota Polsek Rawas Ulu.

Selain itu, sekitar pukul 15.00, massa juga menutup jalan lintas Lubuk Linggau Singkut, tepatnya di Desa Panggung Rupit. Terkait aksi kerusuhan tersebut, sejumlah warga telah dimintai keterangan.(hl/dm/kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mabes Polri
 
• Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Diperiksa Mabes Polri
 
• IPW Desak Janji Kabareskrim Tuntaskan Aliran Dana Haram Labora Sitorus
 
• 2 Polsek Dibakar, Polri Dekati Tokoh Masyarakat
 
• Pembakaran Lahan di Riau, Polri Masih Mencari Keterlibatan Asing
 
• Mabes Polri: Pelaku Pembakar Lahan di Riau Bertambah 24 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]