Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curas
2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI dan Rampas Duit Korban di Pasar Minggu Dibekuk Jatanras PMJ
2022-09-09 07:49:05

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E.Zulpan didampingi Kasubdit Jatanras PMJ AKBP Indra Wienny Panjiyoga dan jajaran saat konferensi pers ungkap kasus curas di Pasar Minggu Jaksel.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban pengendara mobil di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan berhasil dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua pelaku yang berinisial AS (53) dan ES (49) ditangkap di Cilegon, Banten, pada Minggu (4/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku memepet mobil korban hingga berhenti dan kemudian menuduh korban telah melakukan tabrak lari serta meminta pertanggungjawaban.

"Pelaku memepet kendaraan korban, pelaku turun dan mengatakan ke korban bahwa korban telah menabrak orang yang kemudian keluarganya meminta ganti rugi," terang Zulpan dalam konferensi pers, di ruang Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9).

Aksi adu mulut, lanjut Zulpan, sempat terjadi antara korban dan pelaku. Saat itu, kemudian salah satu pelaku turun dari mobil dan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.

"Dia tunjukkan KTA dan ngaku sebagai anggota TNI," ujar Zulpan.

Dikatakan Zulpan, saat aksi adu mulut itu terjadi, pelaku melihat ada tas hitam yang berada di mobil korban. Sambil menodongkan pistol kemudian pelaku mengambil tas hitam milik korban yang berisi uang ratusan juta rupiah.

"Pelaku membuka pintu belakang dan mengambil tas warna hitam yang berisi uang 300 juta rupiah," beber Zulpan.

Korban sempat berusaha kembali merebut tas miliknya, namun pelaku berhasil kabur merampas tas tersebut.

"Sempat tarik menarik tas. Sambil mengejar pelaku, korban berteriak rampok, rampok. Dibantu oleh Aiptu Haryanto anggota Lalulintas mengejar kedua pelaku hingga di Jalan Duren Tiga, kendaraan yang ditumpanginya terjebak macet lalu pelaku turun dari mobil dan kabur,” jelas Zulpan.

Sementara Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Indra Wienny Panjiyoga mengatakan, kepada penyidik 2 pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 19 kali.

“Sudah sering melakukan kejahatan seperti ini, pengakuannya sudah 19 kali,” terang Indra.

Ditambahkan Indra, terkait kejahatan seperti ini, pihaknya menghimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menjadi korban kejahatan.

"Kami menghimbau kepada warga untuk tidak percaya apalagi kalau tidak merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Curas
 
2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI dan Rampas Duit Korban di Pasar Minggu Dibekuk Jatanras PMJ
 
Komplotan Curas Tembak dan Rampok Duit Korban di Pademangan Jakut Berhasil Digulung Resmob PMJ
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Bekuk Kelompok Spesialis Perampok Minimarket di Tangerang Selatan
 
Polda Metro: 3 dari 12 Pelaku Curas Nasabah Bank Ditembak Mati
 
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Lewat Medsos
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]