Abdul Aziz bin Muhamad Zen dan" /> BeritaHUKUM.com - 2 Napi Narkotika Lapas Klas I Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
2 Napi Narkotika Lapas Klas I Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
2021-07-20 19:09:48

Proses pemindahan 2 warga binaan Lapas Klas I Cipinang ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan yang dipimpin langsung oleh Kalapas Tonny Nainggolan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 2 dari 3 narapidana (napi) narkotika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang Jakarta Timur dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan Jawa Timur, Senin malam (19/7).

"Ya benar, tadi malam 2 napi perkara narkotika atas nama
Abdul Aziz bin Muhamad Zen dan Ricky Gunawan bin Juanda, telah kita berangkatkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan dan 1 napi atas nama Apip Wahyudin bin Yasin batal (diberangkatkan) karena terpapar Covid-19," kata Kepala Lapas Klas I Cipinang Tonny Nainggolan kepada pewarta BeritaHUKUM, Selasa (20/7).

Tonny menjelaskan, sebelum diberangkatkan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab test antigen terhadap 3 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) guna mencegah penularan virus Covid-19.

"Hasilnya 2 orang WBP dinyatakan negatif atas nama Abdul Aziz bin Muhamad Zen dan Ricky Gunawan bin Juanda dan 1 orang Narapidana dinyatakan positif atas nama Apip Wahyudin bin Yasin sehingga yang berangkat hanya 2 orang Narapidana," ungkap Tonny.

Lanjut Tonny mengatakan, pemindahan terhadap warga binaan itu berdasarkan Surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 Tanggal 19 Juli 2021 Perihal Pemindahan 3 orang Narapidana Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan guna untuk menjalani Pembinaan Lanjutan.

"Proses Pelaksanaan Pemindahan 2 orang Narapidana Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan berjalan dengan aman, Lancar dan Terkendali," imbuhnya.

Ditambahkan Tonny, dalam proses pelaksanaan pemindahan Warga Binaan dalam kondisi pandemi saat ini, pendampingan dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Precedure) Protokol Kesehatan dan pencegahan penangangan Covid-19.

"Pengawalan terdiri dari 1 orang Staff Registrasi, 2 orang Staff KPLP, 1 orang staff Kamtib Lapas Kelas I Cipinang dan 4 orang dari anggota Kepolisian Sektor Jatinegara," tambahnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]