Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
2,2 Miliar Rupiah Kerugian Pegadaian Cabang Cipete
Wednesday 07 Nov 2012 02:44:42

Petugas Kepolisian saat olah TKP di Pegadaian Cipete Raya yang menjadi sasaran aksi para perampok.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Aksi biadab para perampok yang menyatroni Pegadaian Unit Pembantu Cabang Cipete Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/11) kemarin, ternyata menyebabkan kerugian miliaran rupiah. Suatu nilai yang fantastis karena jumlah tersebut berasal dari 700 buah perhiasan emas.

"Yang diambil 700 potong (buah) perhiasan emas dengan nilai total 2,2 miliar rupiah," kata Kepala Humas Kanwil Pegadaian Jakarta Matsani saat dihubungi wartawan, Selasa malam (6/11). Ditambahkannya semua barang yang diambil dari brankas berwujud perhiasan emas, tanpa emas batangan dan uang tunai. Uang tunai yang digasak komplotan pelaku berasal dari kasir.

Berulangnya kasus perampokan kantor pegadaian hingga lima kali di wilayah Jakarta dinilai akibat kelemahan pada sisi pengamanan. Untuk itu, pegadaian mulai menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa datang. Kerja sama tersebut diharapkan sudah terealisasi pada pertengahan bulan ini. Kehadiran aparat kepolisian diharapkan dapat membantu sistem pengamanan.

Sejauh ini pengamanan tiap kantor UPC Pegadaian hanya mengandalkan CCTV, alarm, dan seorang petugas satpam. Dengan berulangnya kejadian serupa, ditambah komplotan yang kerap menyambangi lokasi dengan bersenjata api, tidak menutup kemungkinan pegadaian akan menggunakan jasa tentara untuk pengamanan. Namun, pemanfaatan jasa TNI baru akan dilakukan bila kerja sama dengan polisi belum membuahkan hasil maksimal.(kmp/bhc/mdb).





 
Berita Terkait Perampokan
 
• 3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
• Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
• Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]