Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lapas
18 Napi Lapas Medan Dipindahkan ke Nusakambangan
Wednesday 31 Jul 2013 14:58:39

Lapas Klas I Medan, Sumatera Utara (SUMUT).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Sebanyak 118 narapidana dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara dipindahkan ke sejumlah Lapas di Sumut dan Nusakambangan, Rabu (31/7) dinihari.

Mereka yang di pindahkan ke Nusakambangan ditengarai sebagai provokator dan terlibat dalam kerusuhan di penjara itu belum lama ini.

Dari total 118 napi, 100 orang dipindahkan ke sejumlah Lapas di Sumut. Sementara itu 18 lainnya dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan, 4 di antaranya merupakan terpidana kasus terorisme.

"Kami melihat mereka begitu (sebagai provokator). Jumlahnya bisa saja bertambah, tergantung hasil operasi yang dilakukan, jika masih ada orang-orang yang terindikasi sebagai provokator. Bisa dilihat dari perilaku mereka, seperti melempar dan teriak-teriak," kata Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bambang Krisbanu kepada wartawan di Lapas Tanjung Gusta, Rabu (31/7) pagi.

Dari 100 napi yang dipindahkan ke Lapas di Sumut, 20 orang akan dipindah ke Lapas Pematangsiantar, 20 orang ke Lapas Tebingtinggi, 20 orang ke Lapas Binjai, 20 ke Lapas Sibolga, 10 ke Lapas Siborong-borong, dan 10 ke Lapas Sidikalang.

Pemindahan dilakukan petugas Lapas dikawal aparat TNI dan Polri. Mereka mengeluarkan napi dari Lapas dan mendatanya sebelum dimasukkan ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas tujuan.

Bambang memaparkan pemindahan ini sudah menjadi prosedur di setiap penjara jika terjadi kerusuhan. Kebijakan ini untuk mengantisipasi napi kembali menguasai Lapas.

"Penjara, di mana pun, termasuk di luar negeri, kalau terjadi kerusuhan, maka tindak lanjut pascakerusuhan adalah memindahkan mereka yang dianggap sebagai provokator. Sebab kalau tidak, maka dalam waktu yang cukup lama penjara ini akan mereka kuasai. Kalau sampai itu terjadi, kegiatan pelayanan kami kepada mereka akan sangat terganggu, bahkan mungkin lumpuh sama sekali," tegasnya.

Seperti diberitakan, bahwa kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta pada Kamis (11/7) petang hingga Jumat (12/7)dinihari menyebabkan, kantor, klinik dan ruang berkunjung di Lapas terbakar. Lima orang tewas terpanggang dalam kejadian ini, yaitu 2 pegawai Lapas dan 3 napi.

Kerusuhan juga menyebabkan 212 napi melarikan diri. Hingga saat ini masih 109 di antara 212 napi itu yang telah ditangkap kembali atau menyerahkan diri. Sebanyak 103 lainnya, termasuk 4 terpidana kasus terorisme, masih dalam pengejaran.(bhc/put)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]