Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polda Metro Jaya
17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
2024-02-01 00:27:50

Puluhan pelaku kasus kriminal, curas, curat dan curanmor ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus kriminal diantaranya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Januari 2024.

"Kurang lebih ada 17 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Jumlah tersangka yang ditangkap yaitu totalnya 37 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1)

Dijelaskan Wira, dalam kasus curas yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus.

"Ada 4 kasus curas, dengan 5 tersangka. Barang bukti terkait dengan curas ada 4 telepon seluler (ponsel), satu pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru kaliber 38 dan satu buah sepeda motor," rinci Wira.

Untuk kasus curat, lanjut Wira, sebanyak 8 kasus dengan tersangka yang sudah diamankan sebanyak 19 orang.

Selanjutnya terkait kasus curanmor berhasil diungkap sebanyak 5 kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang.

Adapun barang bukti yang sudah disita sebanyak 9 unit motor, satu buah mobil, empat buah ponsel, dua kunci letter T, 13 buah mata kunci dan satu buah badik.

Wira menambahkan, dalam pengungkapan kasus curas ada beberapa kasus yang viral dan menjadi atensi publik.

Pertama, terkait kasus curas menggunakan senjata api ilegal. Kasus ini terjadi di Jalan Masjid Baitul Mukmin, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kedua, terkait curas yang terjadi di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Korban adalah istri dari anggota TNI yang saat itu sedang bersepeda, kemudian diambil ponselnya dari belakang.

Ketiga, curas yang modusnya menghampiri korban yang sedang berpacaran, kemudian salah satu pelaku menodongkan celurit dan mengambil barang-barang milik korban. Pelaku sempat membacok ke arah korban dan kena di bagian tangan.

"TKP (tempat kejadian perkara)-nya ada di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toko PIK, Penjaringan," terang Wira.

Wira juga menyampaikan bahwa diantara para pelaku yang sudah ditangkap ada beberapa orang yang merupakan residivis. Mereka pernah melakukan tindak pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan.

"Ada 3 tersangka dengan inisial BG, AW dan GY. Ketiganya merupakan residivis dan merupakan pelaku yang mengambil ponsel milik istri anggota TNI," terang Wira.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polda Metro Jaya
 
17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
 
Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
 
Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
 
Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
 
Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional
Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional
Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto
Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]