Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
HUT RI
17 Kali Tembakan Meriam TNI Iringi Detik-Detik Proklamasi
2016-08-17 11:50:19

prajurit Baret Coklat, satuan Armed dari Yon Armed 7/105 GS Kodam Jaya melaksanakan tembakan salvo dengan peluru hampa sebagai rangkaian penghormatan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada yang beda dalam peringatan HUT RI ke-71 kali ini yaitu satu Baterai Meriam Kaliber 75 mm stelingditempatkan di Silang Monumen Nasional (Monas). Sebanyak 17 kali tembakan dilepaskan saat mengawali prosesi upacara pengibaran Sang Saka Merah Putih, meski berada dalam jarak ratusan meter dari lokasi upacara, di tangan prajurit Baret Coklat, satuan Armed dari Yon Armed 7/105 GS Kodam Jaya, berhasil melaksanakan tembakan salvo dengan peluru hampa sebagai rangkaian penghormatan.

Hal tersebut dikatakan Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman saat menghadiri pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI ke-71 tahun 2016 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (17/8).

“Tak hanya beraksi di momen upacara 17 Agustusan, debut meriam 75 mm ini sering digunakan sebagai elemen penyambutan tamu-tamu Negara yang berkunjung ke Istana,” tutur Kapuspen TNI.

Yang menarik, tentu saja sosok meriam 75 mm atau kondang disebut Salute Gun. Berbeda dengan meriam pada elemen satuan Armed, salute gun asasinya tidak dirancang untuk berperang. Sesuai namanya, meriam ini lebih dikedepankan untuk melepaskan tembakan penghormatan dan atraksi.

Mayjen TNI Tatang Sulaiman menjelaskan dalam beberapa hal peran meriam ini tak ubahnya meriam karbit yang kondang di Pontianak, Kalimantan Barat. Tapi bedanya,Saluting Gun mempunyai desain mirip Meriam Armed pada umumnya, ditempatkan dalam Platform Towed Carrier, lengkap dengan dua roda yang memudahkan mobilitas.

Adapun Karakteristik Meriam 75 MM Saluting Gun buatan Switzeland yaitu; panjang 2,8 meter (M), panjang laras 1,3 M, tinggi 1,2 M, lebar 1,05 M, dan berat 415 Kg serta mempunyai kemampuan tembakan 10 butir/menit. Munisi kaliber 75 MM, panjang munisi 184 MM, berat 650 Gr, bahan kelongsong Aluminium dan jenis isian hampa (Blank Powder). Bagian besar Meriam; kaki Meriam, Laras, Roda Meriam, Elevasi, Pena Pukul dan Perisai.(TNI/bh/yun)


 
Berita Terkait HUT RI
 
• Usia 76 Tahun Indonesia Merdeka Sisakan Masalah Kebangsaan, Haedar Ajak Elit Duduk Bersama
 
• Anis Byarwati Ajak Komponen Bangsa Bekerja Sama Atasi Berbagai Permasalahan
 
• HUT RI Ke-76, Syarief Hasan: Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Di Masa Sulit
 
• Peringati HUT RI ke 75, Ditreskrimsus Polda Metro Bagikan 5.000 Masker di Stasiun Kereta
 
• Bamsoet: Indonesia Harus Tetap Semangat Dan Utamakan Kepentingan Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]