Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
16 Parpol Aceh Ancam Boikot Pemilukada
Saturday 16 Jul 2011 14:2

ACEH-Sebanyak 16 partai politik (parpol) yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Parpol akan memboikot Pemilukada di Aceh, bila permintaan untuk menunda hajatan politik itu tak dikabulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini akan diwujudkan dengan tidak mendaftarkan nama calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dari kubu mereka untuk Pedmilukada tahun ini. Sikap ini mereka sampaikan dalam surat permohon yang disampaikan kepada SBY, pekan depan. Surat itu ditandatangani oleh sebagian pimpinan parpol di Ulee Lheue, Banda Aceh, Sabtu (16/7).

Surat tersebut sudah ditandatangani enam partai lebih dulu, yaitu Partai Aceh, Partai Demokrat, PAN, PKPI, PDI-Perjuangan, dan Partai Hanura. Sisanya 10 partai lagi, akan diantar ke masing-masing alamat ketua partai atau sekretarisnya untuk ditandatangani dan distempel. Dari Partai Aceh, surat itu diteken Sekjennya, Muhammad Yahya, Partai Demokrat langsung ketuanya, Mawardy Nurdin, PKPI diteken ketuanya Firmandez, PAN diteken ketuanya Anwar Ahmad, PDI-P juga diteken ketuanya, Karimun Usman. Sedangkan dari Partai Hanura, diteken Sekretarisnya Mukhlis Mukhtar.

Jika suhu politik yang kian memanas itu tidak dikendalikan, dikuatirkan bisa menimbulkan konflik baru di tengah-tengah masyarakat Aceh. Langkah untuk menurunkan suhu politik yang telah memanas itu adalah dengan menunda Pemilukada. Selain itu, penetapan batas waktu pendaftaran calon dari parpol pada 5 Agustus 2011 yang telah ditetapkan KIP Aceh, dinilai parpol sebagai penetapan sepihak. Alasannya, karena belum ada persetujuan dari DPRA sebagaimana disyaratkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pertimbangan lainnya, Qanun Pilkada yang telah disahkan DPRA pada 28 Juni lalu dalam sidang paripurna, sampai kini belum diteken Gubernur Aceh, dengan dalih eksekutif belum sepakat dengan sebagian isi qanun tersebut. Kondisi itu telah membuat konflik regulasi dalam pelaksanaan pilkada. Para pengurus parpol yang hadir dalam pertemuan itu pun, mendesak Pemilukada perlu ditunda. Saran itu diterima dan disepakati oleh seluruh anggota forum.(tnc/bmo)



 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]