Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
15 Pertokoan di Aceh Utara Ludes Terbakar
Wednesday 20 Mar 2013 11:34:17

Para warga saat membersihkan puing-puing sisa kebakaran, Rabu (20/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Sebanyak 15 unit pertokoan dan 3 rumah berkontruksi papan di kecamatan Cot Girek, Aceh Utara musnah dilalap si jago merah. Musibah kebakaran tersebut terjadi sekira pukul pukul 03:30 WIB dini hari tadi, Rabu (20/3).

Informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, diduga api dipicu akibat konsleting arus pendek listrik yang berasal dari salah satu toko kosmetik milik Kurnia (37).

Keuchik setempat, Asnawi, menjelaskan, "penyebab terjadinya kebakaran awalnya diketahui langsung oleh pemilik toko kosmetik tersebut. Selanjutnya Kurnia meminta pertolongan kepada warga lain," ujarnya.

Saat itu sekitar pukul 03:00 WIB, terang Kurnia, ia mengaku ada mencium bau yang menyengat seperti kabel terbakar. Kemudian pemilik toko kosmetik itu keluar rumah untuk mencari sumber bau menyengat itu. Setelah diketahuinya, ternyata asap tebal dan api sudah memusnahkan toko milik Kurnia, terang Asnawi.

Mendengar dan melihat toko kosmetik terbakar, kemudian sejumlah warga mengambil langkah penyelamatan untuk memadamkan api yang kian membesar hingga melalap 15 toko berkontruksi semi permanen dan 3 rumah dengan alat seadanya.

Setengah jam kemudian, tiga unit pemadam kebakaran dari Pemda Aceh Utara tiba dilokasi. Namun, api berhasil meludeskan seluruh bangunan toko dan rumah tanpa menyisakan satu barangpun, terkecuali pakaian yang melekat pada tubuh milik korban.

Peristiwa terbakarnya pertokoan tersebut tidak ada menelan korban jiwa, kerugian diperkirakan mencapai 2 miliar lebih. Hingga berita ini diturunkan, ribuan warga masih memadati lokasi kejadian kebakaran itu, sedangkan untuk penyaluran bantuan dari berbagai belum terlihat.

Inilah daftar nama-nama pemilik toko, masing-masing Sarmada (40), Erlina (35), Sukimah (50), Buk Dar (36), Hanifah (37), Saryono (40), Usman (65), Rohani (45), Ahmad KA (65), Suroso (35), Syarifuddin (50), Suroto (55), Jadul (45), Nanang (45) dan Nurdin (60). Sedangkan yang tiga unit rumah itu yakni milik Kurnia (37), H. Sungait (75) dan pemilik toko yang terakhir milik Bagol (45).

Menurut pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, bangunan pertokoan tersebut berdempetan, sehingga api dengan mudah melalap seluruh bangunan beserta isinya. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, 15 pertokoan itu masing-masing menjual kosmetik, bengkel, warung kopi, pakaian, rempah-rempah, tempat pangkas, distribusi hasil bumi, penempahan kursi dan warung nasi.

Saat ini pihak kepolisian serta masyarakat setempat sedang membantu membersihkan puing-puing pertokoan tersebut.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]