Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
TNI
145 Prajurit Satgas Yonkomposit TNI Bergeser ke Mournei Team Site
2018-02-10 05:21:11

SUDAN, Berita HUKUM - Sebanyak 145 prajurit Kompi-B yang tergabung dalam Satgas Yonkomposit TNI Konga XXXV-C/Unamid (United Nations Mission In Darfur) beberapa waktu lalu melaksanakan upacara pemberangkatan menuju daerah operasi baru Mournei TS. El Geneina, bertempat dilapangan apel Indobatt-03 Camp, Sudan, Afrika.

Upacara apel pemberangkatan dipimpin oleh Wadan Satgas Yonkomposit TNI Konga XXXV-C/Unamid Mayor Inf Jenris Yulmal Vinas yang mewakili Komandan Satgas Yonkomposit TNI Konga XXXV-C/Unamid dan sebanyak 100 orang prajurit Kompi-B Satgas Yonkomposit TNI tergabung dalam gelombang pertama diberangkatkan menuju ke Mournei TS dibawah pimpinan oleh Komandan Kompi-B Kapten Mar Amirudin selanjutnya Gelombang kedua sebanyak 45 orang dipimpin oleh Kapten Inf Mastam.

Saat ini penugasan Yonkomposit TNI Konga XXXV-C/Unamid dibagi menjadi 3 (tiga) Team Site, yakni Super Camp El Geneina, 1 Kompi-D di Masteri TS dan 1 Kompi-B di Mournei TS, dimana sebelumnya Satgas Yonkomposit TNI Konga XXXV-C/Umanid, menempati 4 (empat) Team Site Foro Baranga dan Habila dalam rangka pengamanan Aset-Aset United Nation.

Penunjukan ini juga merupakan salah satu wujud kepercayaan PBB (Unamid) kepada pemerintah Indonesia khususnya Kontingen pasukan perdamaian asal Indonesia yang tergabung dalam Satgas Yonkomposit TNI Konga XXXV-C/Unamid ini.

Wadansatgas Yonkomposit TNI menekankan kembalikepada prajurit Satgas Yonkomposit TNI Konga XXXV-C/Unamid agar seiring berjalannya waktu dan daerah penugasan menjadi tiga daerah, team site diharapkan Satgas yang ada saat ini dapat menunjukan kinerja, profesionalisme, bangun kerja sama yang baik dengan prajurit negara lain dan warga lokal setempat. "Tetap semangat pantang menyerah dan dedikasi yang semakin meningkat sampai berakhirnya penugasan yang akan dilaksanakan," ujarnya.

"Saya selaku Wadansatgas mengingatkan kembali tetap jaga faktor keamanan, kewaspadaan dan kesehatan selama dalam perjalanan. Pada saat menempati daerah tersebut karena tidak menutup kemungkinan adanya hambatan, ancaman, gangguan atau faktor cuaca dan karakteristik medan yang belum pernah dilalui oleh pasukan kita," katanya.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait TNI
 
• Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
• Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
• Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
• Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
• Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]