Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
14 Parpol Ikrarkan Pemilu Damai, PNA Absen
Tuesday 25 Feb 2014 18:44:00

Ikrar Pemilu Damai Tahun 2014 di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, Selasa (25/2) siang.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 15 partai politik nasional dan lokal, mengikuti Ikrar Pemilu Damai dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif Tahun 2014 di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, Selasa (25/2) siang.

Acara tersebut, dalam rangka menciptakan pemilu damai pada penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPRD Tahun 2014, di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, dengan dilandasi semangat persaudaraan dan kebersamaan partai politik.

Ikrar tersebut dilaksanakan di gedung ACC Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, yang turut dihadiri oleh dua pejabat dari Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe yakni, Kaban Linmaspol, Kajari, Komisi Independen Pemilihan (KIP), Pengadilan Negeri (PN), DPRD, Dandim 0103, Bupati Aceh Utara, Walikota Lhokseumawe, Panwaslu, serta ketua dan kader partai, berikut tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Aceh Utara, M Jamil MKes mengatakan pemerintah siap mendukung pelaksanaan pemilu 2014, sesuai aturan perudang-undangan yang berlaku. Dengan adanya ikrar tersebut, diharapkan semua parpol untuk aktif dalam upaya menciptakan dan menjaga suasana kondusif.

Juga, tambahnya, parpol harus siap mendukung terlaksananya Pemilu 2014 secara damai dan bermartabat. Sekaligus menerima hasil pemilu 2014 dan mengedepankan penyelesaian sengketa sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perudang-undangan yang berlaku serta menghormati keputusan hukum.

Sementara itu Kapolres Kota Lhokseumawe, DJoko Surachmanto SIK juga sangat berterimakasih kepada seluruh partai yang telah hadir dalam ikrar damai bersama. Dan pihaknya kedepan megatakan siap mengamankan Pemilu 2014 ini.

"Saya selaku Kapolres cuma bisa mengingatkan. Ya, Kalau ada yang melanggar aturan kami siap menegakkan. TNI dan Polri kan netral," pungkas Djoko, sembari mengajak semua parpol untuk saling berdamai.

Amatan BeritaHUKUM.com, diantara 15 partai politik peserta Pemilu yang tidak hadir hanya dari Partai Nasional Aceh (PNA). Saat dikonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada acara tersebut, Sekretaris DPW PNA Sofyan mengatakan, acara tersebut tidak ada manfaatnya.

Mengingat, sejauh ini banyak sekali kasus pelanggaran pemilu yang tidak mendapat respon yang tegas dari penegak hukum. "Kami menghargai undangan tersebut, tetapi kami kecewa," kata Sofyan.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]