Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Jakarta
132 Jakpreneur Ikuti Festival Produk-produk Kreatif
2021-05-14 11:27:02

JAKARTA, Berita HUKUM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Scarf Media mengadakan Festival Produk-produk Kreatif secara online sejak 26 April sampai 23 Mei 2021 mendatang. Kegiatan ini diikuti 132 pelaku UMKM binaan (Jakpreneur).

Dalam festival ini ditampilkan 1.600 produk terdiri dari kuliner, fesyen, dan kriya. Masyarakat dapat membeli produk-produk Jakpreneur ini melalui creativethings.id.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Dhani Hendranalana mengatakan, kegiatan ini mendukung Jakpreneur berdaya dan berkarya dari rumah, serta mendorong Jakpreneur agar merambah pemasaran digital.

"Selain meningkatkan omset penjualan, festival inj sekaligus mengajarkan UMKM binaan itu supaya sudah merambah pemasaran digital. Karena bukan karena pandemi saja, memang saat ini untuk pemasaran produk arahnya ke digital," ujarnya, Kamis (13/5).

Dhani menjelaskan, salah satu indikator meningkatnya kesejahteraan pelaku UMKM adalah meningkatnya omset penjualan yang dapat tercapai dengan memaksimalkan strategi pemasaran digital.

"Kami memberikan pendampingan kepada para peserta cara memfoto produk yang bagus dan mengunggahnya ke marketplace, dalam hal ini creativethings.id," terangnya.

Dhani menilai, perkembangan teknologi yang pesat telah menyebabkan perubahan perilaku konsumen dalam memilih produk dan melakukan transaksi jual beli. Ke depan, perkembangan ekonomi digital dan kreatif akan terus semakin maju karena masyarakat semakin terbiasa menjalani konsumsi dengan pola digital, terlebih pada masa pandemi sekarang ini.

"Melalui Festival Produk-produk Kreatif ini mendorong UMKM untuk mampu menikmati keuntungan finansial dari perubahan teknologi yang terjadi saat ini. Sekaligus memperkenalkan kepada masyarakat bahwa produk-produk Jakpreneur tidak kalah dalam kualitas atau berdaya saing," tandasnya.(beritaJakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]